NAMA : DESY PERMATA SARI
KELAS : 3DD04
NPM : 34209893
JUDUL : pentungnya hukum dalam bisnis
  
Pentingnya Hukum Bisnis Bagi Pelaku Bisnis/Ekonomi
Dewasa ini aktivitas bisnis berkembang begitu pesatnya dan terus  merambah ke berbagai bidang, baik menyangkut barang maupun jasa. Bisnis  merupakan salah satu pilar penopang dalam upaya mendukung perkembangan  ekonomi dan pembangunan.
Dalam melakukan bisnis tidak mungkin pelaku bisnis terlepas dari hukum  karena hukum sangat berperan mengatur bisnis agar bisnis bisa berjalan  dengan lancar, tertib, aman sehingga tidak ada pihak-pihak yang  dirugikan akibat adanya kegiatan bisnis tersebut, contoh hukum bisnis  adalah undang-undang perlindungan konsumen (UU No. 8 tahun 1999). Dalam  undang-undang perlindungan konsumen dalam pasal disebut diatur tentang  kewajiban pengusaha mencantumkan lebel halal dan kadaluarsa pada setiap  produk yang ia keluarkan. Dengan kewajiban tersebut konsumen terlindungi  kesehatannya karena ada jaminan perlindungan jika produk sudah  daluarsa. Begitu juga dengan konsumen umat islam adanya lebel halal akan  terjamin dari mengkonsumsi produk haram. Contoh-contoh hukum yang  mengatur dibidang bisnis,  hukum perusahaan (PT, CV, Firma), kepailitan,  pasar modal, penanaman modal PMA/PMDN, kepailitan, likuidasi, merger,  akuisisi, perkreditan, pembiayaan, jaminan hutang, surat berharga,   hukum ketenagakerjaan/perburuhan, hak kekayaan intelektual, hukum  perjanjian (jual beli/transaksi dagang), hukum perbankan, hukum  pengangkutan, hukum investasi, hukum teknologi, perlindungan konsumen,  hukum anti monopoli, keagenan, distribusi, asuransi, perpajakan,  penyelesaian sengketa bisnis, perdagangan internasional/WTO, kewajiban  pembukuan, dll.
Dengan demikian jelas aturan-aturan hukum tesebut diatas sangat  dibutuhkan dalam dunia bisnis. Aturan-aturan hukum itu dibutuhkan karena  :
• Pihak-pihak yang terlibat dalam persetujuan/perjanjian bisnis itu  membutuhkan sesuatu yang lebih daripada sekadar janji serta itikad baik  saja.
• Adanya kebutuhan untuk menciptakan upaya-upaya hukum yang dapat  digunakan seandainya salah satu pihak tidak melaksanakan kewajibannya,  tidak memenuhi janjinya.
• Disinilah peran hukum bisnis tersebut.
Untuk itu pemahaman hukum bisnis dewasa ini dirasakan semakin penting,  baik oleh pelaku bisnis dan kalangan pembelajar hukum, praktisi hukum  maupun pemerintah sebagai pembuat regulasi kebijakan yang berkaitan  dengan dunia usaha. Hal ini tidak terlepas dari semakin intens dan  dinamisnya aktifitas bisnis dalam berbagai sektor serta mengglobalnya  sistem perekonomian.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar