Jumat, 30 Desember 2011

tulisan softskill "aspek hukum dalam bisnis " 14

NAMA : DESY PERMATA SARI
KELAS : 3DD04
NPM 34209893
MATERI : TULISAN SINOPSIS NOVEL ( SURAT KECIL UNTUK TUHAN ) PART 3

Surat Kecil Untuk Tuhan

Tuhan…
Andai aku bisa kembali
Aku tidak ingin ada tangisan di dunia ini.

Tuhan…
Andai aku bisa kembali
Aku berharap tidak ada lagi hal yang sama terjadi padaku,
terjadi pada orang lain.

Tuhan…
Bolehkah aku menulis surat kecil untuk-Mu

Tuhan…
Bolehkah aku memohon satu hal kecil untuk-Mu

Tuhan…
Biarkanlah aku dapat melihat dengan mataku
Untuk memandang langit dan bulan setiap harinya..

Tuhan…
Izinkanlah rambutku kembali tumbuh, agar aku bisa menjadi wanita seutuhnya.

Tuhan…
Bolehkah aku tersenyum lebih lama lagi
Agar aku bisa memberikan kebahagiaan
kepada ayah dan sahabat-sahabatku

Tuhan…
Berikanlah aku kekuatan untuk menjadi dewasa
Agar aku bisa memberikan arti hidup
kepada siapapun yang mengenalku..

Tuhan ..
Surat kecil-ku ini
adalah surat terakhir dalam hidupku
Andai aku bisa kembali…

Ke dunia yang Kau berikan padaku..

tulisan softskill "aspek hukum dalam bisnis " 13

NAMA : DESY PERMATA SARI
KELAS : 3DD04
NPM : 34209893
MATERI :  TULISAN SINOPSIS NOVEL (SURAT KECIL UNTUK TUHAN ) PART 2

Ketika aku mulai pasrah Tuhan menjemputku, Aku hanya berdoa berharap kepada Tuhan agar ia memberikan aku waktu lebih lama di dunia ini untuk mengucapkan selama berpisah dengan sahabat, kekasihku dan terutama untuk membuat ayahku bahagia lebih lama.Disaat itu aku tidak mampu berdiri dan mengalami kritis. Tuhan mendengar doaku, disaat itulah aku mendapatkan sebuah mujizat, seorang dokter menyelamatkanku dari penyakit itu disaat-saat terakhir hidupku. aku sembuh dan kanker diwajahku menghilang secara ajaib.

Aku merasakan kebaikan tuhan padaku dan melawan vonis kematian yang dikatakan dokter padaku, aku pun berjanji padanya mulai saat itu untuk bersyukur akan kehidupan yang ia berikan padaku. Usai penyakit itu hilang dalam hidupku, Aku melewatkan hari-hariku dengan bahagia bersama keluarga dan teman-temanku, aku menghabiskan waktuku dengan belajar kitab suci dan mendekatkan diriku pada Tuhan. Hidup-hidupku pun berlalu dengan bahagia walaupun pada akhirnya hal yang tak kuharapkan terjadi lagi dalam hidupku ketika kanker itu kembali padaku, kini ia menyerang wajah sebelah kananku.

Disaat aku mendapatkan vonis itu kembali, aku tidak lagi takut dan aku tidak lagi marah kepada Tuhan. Aku bersyukur padanya, ia memberikan aku kesempatan lebih lama di dunia ini untuk dapat bersama sahabat, keluargaku dan kekasihku.Walau air mata berjatuhan disampingku, aku berusaha untuk tegar dan mengatakan kepada semua orang, kalau ujian dalam hidupku adalah tanda sayang Tuhan kepadaku.

Dokter yang menyelamatkan hidupku pertama kalinya menyerah, ia tidak sanggup lagi menyelamatkanku. Aku hanya tersenyum dan berjanji untuk bertahan hidup hingga aku bisa melewatkan ujian terakhirku di dunia ini agar bisa lulus di bangku SMP. Walau aku buta dan lumpuh, aku berjanji pada Tuhan dan sahabat-sahabatku untuk lulus dan memakai seragam SMA.

Sobat, hidup adalah anugerah yang indah. Atas kebaikan Tuhan, aku mampu mengikuti ujian sekolah dengan kondisiku yang semakin parah. Aku bersyukur karena bisa lulus dengan baik dan sampai akhirnya mampu memakai seragam rok abu-abu bersama sahabat-sahabatku walau hanya sehari disaat sebelum aku harus dilarikan ke rumah sakit karena darah terus mengalir di hidungku.Kematianku semakin dekat dan itu bisa kurasakan disaat hembusan nafasku semakin berat.

Tapi aku tidak ingin pergi dari dunia ini tanpa menuliskan suratku kepada Tuhan..surat yang telah membuatku hidup sebagai seorang gadis yang berjuang untuk hidup dan ribuan anak-anak lain yang mengalami penyakit kanker yang sama denganku.

Aku berharap ketika aku tidak ada lagi di dunia ini, kisahku menjadi inspirasi bagi siapapun yang ada di dunia ini untuk bersyukur akan hidup. Karena Tuhan begitu mencintai kita dengan cobaannya.

Sobat.. bila ada tawa di dunia ini, maka akan ada tangis disampingnya.
NAMA ; DESY PERMATA SARI
KELAS : 3DD04
NPM : 34209893
MATERI : TULISAN ( NOVEL SURAT KECIL UNTUK TUHAN ) PART 1


Surat Kecil Untuk Tuhan


Novel Surat kecil untuk Tuhan (True story of Gitta Sessa Wanda Cantika)

Adalah sebuah novel yang diangkat dari kisah nyata keke, seorang gadis remaja Indonesia yang telah meninggal tahun 2008 karena kanker ganas. Buku ini terjual lebih dari 50.000 exp, tahun 2011 telah diadaptasi ke layar lebar. Kisah Keke pernah di ulas dalam acara kick Andy dan ribuan air mata telah berjatuhan setelah membaca kisahnya.
(Buku ini bisa didapatkan di seluruh toko buku di indonesia dengan harga 38.800 (bonus cd), sebagian penjualan buku akan disumbangkan ke yayasan kanker. Filmnya akan ditayangkan pada 7 Juli 2011)

Hai Sobat, namaku Keke. Umurku 13 tahun ketika aku divonis mengalami penyakit kanker ganas bernama Rabdomiosarkoma, sulit bagiku untuk mengerti penyakit apa yang menyerang bagian wajahku itu bahkan untuk menyebut ulang nama penyakit itu, aku sangat kesulitan. Dokter bilang aku terkena kanker jaringan lunak yang sangat langkah dan menjadi orang pertama di Indonesia yang mengalami penyakit itu.

Aku sedih ketika ayahku menangis menolak permintaan dokter untuk melakukan operasi di wajahku. Dokter bilang: bila aku tidak melakukan operasi, maka hidupku tidak akan bertahan lama lebih dari 3 bulan. Aku sangat terkejut, karena penyakit itu tidak memiliki tanda-tanda apapun selain aku mengalami sakit mata yang diikuti dengan mimisan yang terjadi selama seminggu. Kanker itu hanya seukuran kuku jariku dan bersarang di bagian pelipis mataku, tapi operasi itu mengharuskan aku kehilangan sebagian wajah kiri dan mataku.

Ayahku tentu tidak akan rela aku kehilangan bagian wajahku karena aku adalah seorang anak gadis yang akan tumbuh dewasa bagaimanapun kelak. Aku tidak pernah paham seberapa menakutkan penyakit itu hingga aku merasakan sendiri bagian wajahku mulai membengkak sebesar bola tenis dan buta. Ketika aku menangis merasakan kesakitan, ayahku tidak pernah mau jujur mengatakan penyakit itu. Hingga akhirnya aku berjuang hidup selama 3 bulan mencari pengobatan tradisional dan seseorang ulama mengatakan padaku aku terserang kanker.

Perasaanku saat itu sangat hancur, aku tau hidupku tidak akan lama lagi dengan keadaan buta dan kehilangan pernafasan hidung sebelah kiriku. Aku menangis dan protes kepada Tuhan, mengapa ia tega merenggut masa remajaku dan kesempatanku untuk menjadi penyanyi dan model. Air mata yang berjatuhan setiap harinya tak pernah kulewatkan ketika rasa sakit kanker itu datang. Walau demikian aku sungguh beruntung, sahabat-sahabatku, keluargaku dan kekasihku selalu ada disampingku untuk memberikan dukungan tanpa henti.

tulisan softskill "aspek hukum dalam bisnis " 11

NAMA :  DESY PERMATA SARI
KELAS : 3DD04
NPM : 34209893
MATERI : Tulisan ( sinopsis dibawah Lindungan Ka'bah )


Novel yang berjudul “Di bawah Lindungan Ka’bah” karya Hamka ini menceritakan tentang kisah cinta yang tak sampai antara Hamid dan Zainab, yang mereka bawa sampai liang lahat.
Awal cerita dimulai dari keberangkatan “Aku” ke Mekah guna memenuhi rukun Islam yang ke-5 yaitu menunaikan ibadah haji. Alangkah besar hati “Aku” ketika melihat Ka’bah dan Menara Masjidil Haram yang tujuh itu, yang mana sudah menjadi kenang-kenanganku. “Aku” menginap di rumah seorang syekh yang pekerjaan dan pencaariannya semata-mata memberi tumpangan bagi orang haji. Di sinilah “Aku” bertemu dan mendapat seorang sahabat yangmulia dan patut dicontoh yang bernama Hamid. Hidupnya amat sederhana,tiada lalai dari beribadat,tiada suka membuang-buang waktu kepada yang tiada berfaedah, lagi amat suka memperhatikan kehidupan orang-orang yang suci, ahli tasawuf yang tinggi. Bila “Aku” terlanjur membicarakan dunia dan hal ihwalnya, dengan amat halus dan tiada terasa pembicaraan itu telah dibelokkannya kepada kehalusan budi pekerti dan ketinggian kesopanan agama.
Baru dua bulan saja, pergaulan kami yang baik itu tiba-tiba telah terusik dengan kedatangan seorang teman baru dari Padang, yang rupanya mereka adalah teman lama. Ia bernama Saleh, menurut kabar ia hannya tinggal dua atau tiga hari di Mekah sebelum naik haji, ia akan pergi ke Madinah dulu dua tiga hari pula sebelum jemaah haji ke Arafah. Setelah itu ia akan meneruskan perjalanannya ke Mesir guna meneruskan studinya. Namun kedatangan sahabat baru itu, mengubah keadaan dan sifat-sifat Hamid.
Belakangan Hamid lebih banyak duduk termenung dan berdiam seorang diri, seakan-akan “Aku” dianggap tidak ada dan idak diperdulikannya lagi. Karena merasa tidak nyaman, maka “Aku” memberanikan diri mendekati dan bertanya kepadanya, kabar apakah gerangan yang dibawa sahabat baru itu sehingga membuatnya murung. Ia termenung kira-kira dua tiga menit,setelah itu ia memandangku dan berkata bahwa itu sebuah rahasia. Namun setelah dibujuk agak lama, barulah ia mau berbagi kedukaannya kepadaku. Dan ternyata rahasia yang ia katakan ialah tentang masa lalu dan kisah cintanya dimasa itu. Saleh mengabarkan kalau dia sudah menikah dengan Rosna yang kebetulan teman sekolahnya dan sahabat Zainab juga.
Suatu ketika Rosna bertandang ke rumah Zainab, yang mana Zainab itu adalah orang yang Hamid kasihi selama ini, namun ia tiada berani untuk memberitahukan perasaannya itu kepada Zainab,mengingat jasa-jasa orang tua Zainab kepada Hamid dan ibunya selama ini. Apalagi saat itu ibunya Zainab pernah meminta Hamid untuk membujuk Zainab supaya mau dinikahkan dengan kemenakan ayahnya. Padahal waktu itu Hamid berniat unuk memberi tahukan tentang perasaannya yang selama itu dia simpan kepada Zainab,namun niatnya itu diurungkannya.
Betapa terkejutnya Hamid ketika ia dimintai tolong untuk membujuk Zainab supaya mau dinikahkan dengan orang yang sama sekali belum ia kenal. Hamid gagal membujuk Zainab, karena Zainab menolak untuk dinikahkan. Hamid pulang dengan perasaan yang kacau balau, sejak saat itu Hanid memutuskan untuk merantau, sebelum pergi ia menulis surat untuk Zainab. Setelah itu mereka tiada berhubungan lagi, dan sampai sekarang pun ia masih menyimpan perasaanya itu. Dan kedatangan Saleh kemarin memberitahukan bahwa ternyata Zainab pun menyimpan perasaan yang sama, perasaan yang selama ini disimpan oleh Hamid. Saleh memberitahukan bahwa kesehatan Zainab memburuk dan ia ingin sekali tahu bagaimana kabar Hamid.

tulisan softskill "aspek hukum dalam bisnis " 10

NAMA : DESY PERMATA SARI
KELAS : 3DD04
NPM : 34209893
MATERI : TULISAN "PUISI _TENTANG SESEORANG _ "

DIAN SASTROWARDOYO PUISI TENTANG SESEORANG LYRICS


Ku lari ke hutan kemudian menyanyiku,.
Ku lari ke pantai kemudian teriakku
Sepi..sepi dan sendiri aku benci
Ingin bingar aku mau di pasar..
Bosan aku dengan penat
Enyah saja kau pekat
Seperti berjelaga jika ku sendiri

Pecahkan saja gelasnya biar ramai
Biar mengaduh sampai gaduh
Ada malaikat menyulam jaring labah-labah belang di tembok keraton putih
Kenapa tidak kau goyangkan saja locengnya biar terdera
Atau aku harus lari kehutan
Belok ke pantai..?

Bosan aku dengan penat
Dan enyah saja kau pekat
Seperti berjelaga jika ku sendiri

tulisan softskill "aspek hukum dalam bisnis " 9

nama : desy permata sari
kelas 3dd04
NPm : 34209893
materi : puisi Chairi Anwar

PRAJURIT JAGA MALAM

Waktu jalan. Aku tidak tahu apa nasib waktu ?
Pemuda-pemuda yang lincah yang tua-tua keras,
bermata tajam
Mimpinya kemerdekaan bintang-bintangnya
kepastian
ada di sisiku selama menjaga daerah mati ini
Aku suka pada mereka yang berani hidup
Aku suka pada mereka yang masuk menemu malam
Malam yang berwangi mimpi, terlucut debu......
Waktu jalan. Aku tidak tahu apa nasib waktu !

(1948)
Siasat,
Th III, No. 96
1949

Selasa, 29 November 2011

tugas softskill 5 ( hak kekayaan intelektual) desy permata sari 3 dd04

nama : desy permata sari
kelas : 3dd04
npm : 34209893
materi : hak kekayaan intelektual


A. Pengertian Hak Kekayaan Intelektual

Hak kekayaan adalah kekayaan berupa hak yang mendapat perlindungan hukum, dalam arti orang lain dilarang menggunakan hak itu tanpa izin pemiliknya, sedangkan kata intelektualberkenaan dengan kegiatan intelektual berdasarkan kegiatan daya cipta dan daya pikir dalam bentuk ekspresi, ciptaan, dan penemuan di bidang teknologi dan jasa. Jadi, hak kekayaan intelektual adalah hak yang timbul dari kemampuan berpikir atau olah pikir yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia.

Hak Kekayaan Intelektual merupakan hak yang diberikan kepada orang-orang atas hasil dari buah pikiran mereka. Biasanya hak eksklusif tersebut diberikan atas penggunaan dari hasil buah pikiran si pencipta dalam kurun waktu tertentu. Buah pikiran tersebut dapat terwujud dalam tulisan, kreasi artistik, simbol-simbol, penamaan, citra, dan desain yang digunakan dalam kegiatan ko-mersil. 

Menurut WIPO (World Intellectual Property Organization) – badan dunia di bawah naungan PBB untuk isu HKI, hak kekayaan intelektual terbagi atas 2 kategori, yaitu:

1. Hak Kekayaan Industri
Kategori ini mencakup penemu-an (paten), merek, desain indus-tri, dan indikasi geografis. Dari sumber situs WTO, masih ada hak kekayaan intelektual lainnya yang termasuk dalam kategori ini yaitu rahasia dagang dan desain tata letak sirkuit terpadu.

2. Hak Cipta
Hak Cipta merupakan istilah legal yang menjelaskan suatu hak yang diberikan pada pencipta atas karya literatur dan artistik mereka. Tujuan utamanya adalah untuk memberikan perlindungan atas hak cipta dan untuk mendukung serta memberikan penghargaan atas buah kreativitas.
Karya-karya yang dicakup oleh Hak Cipta termasuk: karya-karya literatur seperti novel, puisi, karya pertunjukan, karta-karya referensi, koran dan program komputer, data-base, film, komposisi musik, dan koreografi, sedangkan karya artistik seperti lukisan, gambar, fotografi dan ukiran, arsitektur, iklan, peta dan gambar teknis. Kategori ini mencakup karya-karya literatur dan artistik seperti novel, puisi, karya panggung, film, musik, gambar, lukisan, fotografi dan patung, serta desain arsitektur. Hak yang berhubungan dengan hak cipta termasuk artis-artis yang beraksi dalam sebuah pertunjukan, produser fonogram dalam rekamannya, dan penyiar-penyiar di program radio dan televisi.

3. Paten
Paten merupakan hak eksklusif yang diberikan atas sebuah penemuan, dapat berupa produk atau proses secara umum, suatu cara baru untuk membuat sesuatu atau menawarkan solusi atas suatu masalah dengan teknik baru. Paten memberikan perlindungan terhadap pencipta atas penemuannya. Perlindungan tersebut diberikan untuk periode yang terbatas, biasa-nya 20 tahun. Perlindungan yang dimaksud di sini adalah penemuan tersebut tidak dapat secara komersil dibuat, digunakan, disebarkan atau di jual tanpa izin dari si pencipta. 

4. Merek
Merek adalah suatu tanda tertentu yang dipakai untuk mengidentifi-kasi suatu barang atau jasa sebagai-mana barang atau jasa tersebut dipro-duksi atau disediakan oleh orang atau perusahaan tertentu. Merek membantu konsumen untuk mengidentifikasi dan membeli sebuah produk atau jasa berdasarkan karakter dan kualitasnya, yang dapat teridentifikasi dari mereknya yang unik.

5. Desain Industri
Desain industri adalah aspek ornamental atau estetis pada sebuah benda. Desain tersebut dapat mengandung aspek tiga dimensi, seperti bentuk atau permukaan benda, atau aspek dua dimensi, seperti pola, garis atau warna. Desain industri diterapkan pada berbagai jenis produk industri dan kerajinan; dari instrumen teknis dan medis, jam tangan, perhiasan, dan benda-benda mewah lainnya; dari peralatan rumah tangga dan peralatan elektronik ke kendaraan dan struktur arsitektural; dari desain tekstil hinga barang-barang hiburan.
Agar terlindungi oleh hukum nasional, desain industri harus terlihat kasat mata. Hal ini berarti desain in-dustri pada prinsipnya merupakan suatu aspek estetis yang alami, dan tidak melindungi fitur teknis atas benda yang diaplikasikan.

6. Indikasi Geografis
Indikasi Geografis merupakan suatu tanda yang digunakan pada ba-rang-barang yang memiliki keaslian geografis yang spesifik dan memiliki kualitas atau reputasi berdasar tempat asalnya itu. Pada umumnya, Indikasi Geografis merupakan nama tempat dari asal barang-barang tersebut. Produk-produk pertanian biasanya memiliki kualitas yang terbentuk dari tempat produksinya dan dipengaruhi oleh faktor-faktor lokal yang spesifik, seperti iklim dan tanah. Berfung-sinya suatu tanda sebagai indikasi geografis merupakan masalah hukum nasional dan persepsi konsumen.

7. Rahasia Dagang
Rahasia dagang dan jenis-jenis informasi rahasia lainnya yang memiliki nilai komersil harus dilindungi dari pelanggaran atau kegiatan lainnya yang membuka rahasia praktek komersial. Namun langkah-langkah yang rasional harus ditempuh sebe-lumnya untuk melindungi informasi yang bersifat rahasia tersebut. Pengujian terhadap data yang diserahkan kepada pemerintah sebagai langkah memperoleh
persetujuan untuk memasarkan produk farmasi atau perta-nian yang memiliki komposisi baru juga harus dilindungi dari kecurang-an perdagangan.

8. Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
Sirkuit terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang di dalamnya terdapat ber-bagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta di-bentuk secara terpadu di dalam sebu-ah bahan semi-konduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elekronik.

Desain tata letak adalah kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, serta sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu sirkuit terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan sirkuit terpadu.

B. Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Dalam Perdagangan Internasional

Pemikiran dan pengetahuan me-rupakan bagian penting dari perda-gangan sebab buah pemikiran dan pengetahuan tersebut dapat menghasilkan suatu ciptaan yang diperdagangkan. Oleh sebab itu, hak kekayaan intelektual menyentuh juga aspek industri dan perdagangan. Sebagian besar dari nilai yang dikandung oleh jenis obat-obatan baru dan produk-produk berteknologi tinggi berada pada banyaknya penemuan, inovasi, riset, desain dan pengetesan yang dilakukan. Film-film, rekaman musik, buku-buku dan piranti lunak komputer serta jasa online dibeli dan dijual karena informasi dan krea-tivitas yang terkandung, biasanya bukan karena plastik, metal atau kertas yang digunakan untuk membuatnya. Produk-produk yang semula diperda-gangkan sebagai barang-barang berteknologi rendah kini mengandung nilai penemuan dan desain yang lebih tinggi sehingga meningkatkan nilai jual produk-produk tersebut.
Dalam hal penciptaan atas produk-produk tersebut, pencipta dapat diberikan hak untuk mencegah pihak lain memakai penemuan mereka, desain atau karya lainnya dan pencipta dapat menggunakan hak tersebut un-tuk menegosiasikan pembayaran sebagai ganti atas penggunaan hasil ciptaannya itu oleh pihak lain. Inilah yang dimaksud dengan ”hak kekaya-an intelektual”. Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, kekayaan in-telektual ini bentuknya bisa beragam, seperti buku-buku, lukisan dan film-film di bawah hak cipta; penemuan dapat dipatenkan; merek dan logo produk dapat didaftarkan sebagai merek; dan sebagainya.

Dalam perkembangannya, perlindungan serta penerapan atas hak kekayaan intelektual ini bervariasi di seluruh dunia. Sebagaimana kesadaran akan pentingnya HKI dalam perdagangan semakin tinggi, maka perbedaan-perbedaan antar berbagai pi-hak di dunia menjadi sumber perde-batan dalam hubungan ekonomi internasional. Adanya suatu peraturan perdagangan internasional yang dise-pakati atas HKI dipandang sebagai cara untuk menertibkan dan menjaga konsistensi serta mengupayakan agar perselisihan dapat diselesaikan secara lebih sistematis.

Dasar Hukum HAKI


Dasar hukum mengenai HaKI di Indonesia diatur dengan undang-undang Hak Cipta no.19 tahun 2003, undang-undang Hak Cipta ini melindungi antara lain atas hak cipta program atau piranti lunak computer, buku pedoman penggunaan program atau piranti lunak computer dan buku-buku (sejenis) lainnya. Terhitung sejak 29 Juli 2003, Pemerintah Republik Indonesia mengenai Perlindungan Hak Cipta, peerlindungan ini juga mencakup :
  • · Untuk mana warga Negara atau mereka yang bertempat tinggal atau berkedudukan di Amerika Serikat memiliki hak-hak ekonomi yang diperoleh dari UNDANG-UNDANG HAK CIPTA, atau untuk mana suatu badan hukum (yang secara langsung atau tak langsung dikendalikan, atau mayoritas dari saham-sahamnya atau hak kepemilikan lainnya dimiliki
Jika seseorang melakukan suatu pelanggaran terhadap hak cipta orang lain maka orang tersebut dapat dikenakan tuntutan pidana maupun gugatan perdata. Jika anda atau perusahaan melanggar hak cipta pihak lain, yaitu dengan sengaja dan tanpa hak memproduksi, meniruataumenyalin, menerbitkan atau menyiarkan, memperdagangkanataumengedarkan atau menjual karya-karya hak cipta pihak lain atau barang-barang hasil pelanggaran hak cipta (produk-produk bajakan) maka anda telah melakukan tindak pidana yang dikenakan sanksi-sanksi pidana sebagai berikut,

KETENTUAN PIDANA

PASAL 72

1. Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) atau pasal 49 dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan atau denda paling sedikit Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).

(2) Barang siapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 500.000.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).

(3) Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu Program Komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 500.000.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).

(4) Barang siapa dengan sengaja melanggar pasal 17 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000.000,00 (Satu milyar rupiah).

(5) Barang siapa dengan sengaja melanggar pasal 19, pasal 20, atau pasal 49 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 150.000.000.000,00 (Seratus lima puluh juta rupiah).

(6) Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar pasal 24 atau pasal 55 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 150.000.000.000,00 (Seratus lima puluh juta rupiah).

(7) Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar pasal 25 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 150.000.000.000,00 (Seratus lima puluh juta rupiah).

(8) Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar pasal 27 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 150.000.000.000,00 (Seratus lima puluh juta rupiah).

(9) Barang siapa dengan sengaja melanggar pasal 28 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 1.500.000.000.000,00 (Satu milyar lima ratus juta rupiah).

Disamping itu, anda dan atau perusahaan anda juga dapat dikenakan gugatan perdata dari pemegang atau pemilik hak cipta itu, yang dapat menuntut ganti rugi dan atau memohon pengadilan untuk menyita produk-produk bajakan tersebut dan memerintahkan anda atau perusahaan anda menghentikan pelanggaran-pelanggaran itu.

D. contoh kasus :
Contoh-contoh kasus pelanggaran HaKI :
                                                     
Pemalsuan Produk Milk Bath merek the Body Shop di Jakarta.

Milk Bath adalah salah satu produk kosmetik yang dikeluarkan oleh THE BODY SHOP INTERNATIONAL PLC, suatu perusahaan kosmetik terkenal di Inggris. Milk Bath digunakan untuk keperluan mandi yang mempunyai sifat larut dalam air, dan berfungsi untuk memutihkan badan. Produk-produk the Body Shop juga telah dipasarkan secara luas di Indonesia melalui pemegang lisensinya, yakni PT. MONICA HIJAU LESTARI.
Bentuk pelanggaran :
Pada pertengahan tahun 1996 PT. MONICA HIJAU LESTARI banyak menerima keluhan dari konsumen mengenai produk milk bath (susu untuk mandi) yang berbeda dari produk yang sebelumnya biasa dipakai.Setelah diteliti ternyata produk tersebut tidak sama dengan produk yang dikeluarkan oleh THE BODY SHOP INTERNATIONAL PLC, dan diyakini produk milk bath yang beredar tersebut adalah palsu, dan ciri-ciri produk palsu tersebut, antara lain : 
  • Menggunakan kemasan dari plastik yang dibungkus oleh kain, dan memiliki bentuk yang hampir sama dengan kemasan produk yang asli, namun mempunyai ukuran yang lebih kecil dibandingkan dengan produk yang asli. 
  • Milk Bath yang palsu tersebut tidak larut dalam air. 
  • Tidak mempunyai pengaruh atau khasiat untuk memutihkan tubuh. 
  • Dipasarkan denga sistem direct selling.

Adanya kecurangan yang dilakukan oleh pihak distributor menyebabkan kerugian bagi konsumen dan pemilik merk tersebut. Dengan adanya hal seperti ini pihak THE BODY SHOP INTERNATIONAL PLC bisa saja mencabut lisensi yang telah diberikannya kepada PT. MONICA HIJAU LESTARI, karena tindakannya itu bisa menyebabkan hal yang fatal. Contohnya, bisa saja karena produk yang dijualnya itu tidak menghasilkan efek seperti yang dijanjikannya maka konsumen bisa saja beralih pada produk yang lainnya. Dengan kata lain THE BODY SHOP INTERNATIONAL PLC kehilangan kepercayaan dari konsumennya akibat aksi PT. MONICA HIJAU LESTARI. Atau jika seandainya produk tiruan itu mengandung bahan kimia yang berlebihan bisa saja menyebabkan kerusakan pada bagian tertentu pada konsumen.
HaKI sendiri memiliki undang-undang, yang bertujuan untuk mengatur hal di atas salah satunya. Adapun tujuan lainnya, yaitu meningkatkan motivasi untuk berkreasi dan berinovasi di bidang produk dan teknologi produksi, serta menejemen. Oleh karena hal itu maka diperlukanlah kesadaran dan wawasan mengenai HaKI. Sehingga hasil karya temuan-temuan yang telah didaftarkan untuk dilindungi harus dihormati dan dihargai. sumber kasus : http://xarrsarah.blogspot.com/2011/03/contoh-kasus-haki.html

tugas softskill 4 ( surat berharga )

nama ; desy permata sari
kelas ; 3dd04
npm : 34209893
materi ; surat berharga


Pengertian Surat Berharga
Surat berharga atau commercial paper (negotiable instruments) merupakan alat bayar dalam transaksi perdagangan modern saat ini. Surat berharga ini digunakan sebagai pengganti uang yang selama ini telah digunakan sebagai alat tukar dalam perdagangan khususnya oleh kalangan pebisnis atau para pengusaha. Hal ini disebabkan karena menggunakan surat berharga dianggap lebih aman, praktis, dan merupakan suatu presitse tersendiri (lebih bonafit), sedang ”mode atau trend” , surat berharga sudah menjadi komoditi dalam kegiatan bisnis atau objek perjanjian, sehingga lebih menguntungkan dan lebih bervariasi.

Surat berharga di Indonesia berkembang mulai tahun 1980 setelah adanya deregulasi ekonomi dalam bidang keuangan.[2] Aturan ini membawa perubahan kepada berkembangnya pasar keuangan di Indonesia dimana surat berharga komersial ini adalah merupakan salah satu bentuk pengembangan pasar financial. Dimana selanjutnya pemerintah mengeluarkan Surat Keputusan Bank Indonesia No.28/52/DIR dan No 49/52/UPG yang masing –masing tentang “Persyaratan perdagangan dan penerbitan surat berharga komersial” melalui bank umum di Indonesia, dimana dengan adanya peraturan tersebut maka bank umum di Indonesia mempunyai pedoman yang seragam serta memiliki dasar hukum yang kuat terhadap keberadaan surat berharga komersial.

Penerbitan surat berharga di Indonesia juga harus memeperoleh peringkat daro Lembaga Pemeringkat Kredit (Credit Rating). Di Indonesia dikenal denga nama PT.PEFINDO (Pemeringkat Efek Indonesia) yang berdiri pada tahun 1993.

Syarat Surat BerhargaSyarat Syarat-syarat penerbitan surat berharga komersial di Indonesia dapat ditemukan pada ketetntuan pasal 2 sampai dengan pasal 5 dari surat keputusan Direksi Bank Indonesia No.28/52/KEP/DIR tanggal 11 Agustus 1995 yaitu mengenai kriteria:
1. Berjangka waktu paling lama 270 (dua ratus tujuh puluh) hari
2. Mencantumkan
a. Klausula kata-kata “Surat Sanggup” di dalam teksnya yang dinyatakan dalam bahasa Indonesia atau kata-kata “Surat Berharga Komersial” dalam commercial paper.
b. Janji tidak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu
c. Penetapan hari bayar
d. Penetapan pembayaran
e. Nama pihak yang harus menerima pembayaran atau penggantinya
f. Tanggal dan tempat surat sanggup diterbitkan
g. Tandan tangan penerbit

Pada dasarnya surat berharga memiliki kesamaan persyaratan umum yang harus ada pada suatu surat berharga. Persyaratan umum surat berharga itu antara lain:
1. Harus berbentuk tertulis
2. Harus punya nama
3. Tanda tangan jumlah tertentu
4. Perintah/janji tanpa syarat
5. Ada akta perintah atau janji membayar
6. Nama orang yang membayar
7. Hari pembayaran

Selanjutnya syarat khusus surat berharga dapat kita lihat dari bentuk surat berharga itu sendiri. Syarat ini merupakan syarat yang membedakan surat berharga dengan surat lain dan menjadi cirri khas setiap surat berharga. Misalnya perintah yang berbunyi “bayarlah surat wesel ini kepada…”. Surat sanggup ada kesanggupan membayar yang berbunyi, “saya berjanji akan membayar sejumlah uang kepada…dst”.
Syarat khusus ini dapat kita ketahui dari setiap surat berharga adalah “nomor seri”. Setiap surat berharga apapun bentuknya memiliki nomor seri penerbitan sendiri sehingga surat berharga satu dengan yang lainnya tidak akan memiliki kesamaan. Nomor seri ini sebagai alat kontrol baik bagi penerbit maupun bagi tersangkut.

Fungsi Surat BerhargaFungsi pokok suatu surat berharga adalah sebagai alat pembayaran, yang kedudukannya menggantikan uang.selain itu surat berharga juga mempunyai fungsi:
· sebagai bukti surat hak tagih
· alat memindahkan hak tagih
· alat pembayaran
· pembawa hak
· sebagai alat memindahkan hak tagih (diperjualbelikan dengan mudah dan sederhana

Dasar Mengikat Penerbitan Surat BerhargaDalam penerbitan surat berharga minimal terdapat dua pihak yaitu pihak penerbit dan penerima surat berharga. Pada awalnya kedua pihak terikat pada perikatan dasar. Tindak lanjut dari perikatan yang sudah disepakati tersebut ada satu pihak untuk memenhi prestasi menerbitkan surat berharga. Beberapa dasar mengikat penerbitan surat berharga:
a. teori keasi atau penciptaan (creatietheorie)
b. teori kepantasan(redelijk heidstheorie)
c. teori perjanjian (overeenkomst theorie)
d. teori penunjukkan (vertoings theorie)

Awal terbitnya surat berharga tidak akan terlepas dari perjanjian atau selalu didahului suatu atau transaksi/perbuatan hokum para pihak atau dengan kata lain adanya perikatan dasar. Perikatan dasar itu berbentuk perjanjian atau kontrak yang dapat berupa perjanjian jual beli, sewa-menyewa, sewa guna usaha (leasing), pengangkutan dan lain sebagainya. Penerbitan surat berharga merupakan kelanjutan dari perikatan dasarnya sehingga jumlah nilai yang tertera dalam surat perjanjian yang disepakati oleh para pihak.

Setiap transaksi surat berharga itu juga kemungkiinan terjadi penipuan, kesalahan, kelalaian atau khilaf dan sebagainya, yang akhirnya akan merugikan salah satu pihak atau kedua belah pihak, misalnya surat berharga tersebut hilang, dicuri orang lain, atau pemegang lalai atau lupa, atau surat berharga tersebut cacat tidak mempunyai syarat formal, sehingga pihak bank akan menolak surat berharga yang ditunjukkan tersebut. Serta dalam perjalannya surat berharga kadang kala mengalami beberapa peralihan yang kemungkinan terjadi tindakan non-akseptasi atau non-pembayaran. Untuk mengatasi hal tersebut ada dua macam upaya tangkisan yaitu:
a. upaya tangkisan absolut
antara lain karena:
a.1 cacat bentuk, yang berpengaruh pada sahnya surat berharga
a.2 daluarsa
a.3 kelalaian atau kelalaian dalam melakukan regres
b. upaya tangkisan relative
b.2 semua bantahan yang termasuk dalam hubungan dasar
b.3 semua bantahan yang disebabkan karena adanya paksaan, sesat, dan penipuan pada pada perjanjian antara penerbit dengan penerima.
Penggolongan dan Bentuk-Bentuk Surat Berharga
Penggolongan Surat Berharga
1. Surat yang mempunyai sifat kebendaan
2. Surat-surat tanda keanggotaan
3. Surat tagihan hutang

Bentuk surat berhargaa. Surat wesel
Surat yang memuat kata wesel di dalamnya, ditanggali dan ditandatangani di suatu tempat, penerbit member perintah tanpa syarat kepada tersangkut untuk membayar pada hari bayar.
b. Surat sanggup
Memuat kata aksep atau promes, penerbit membayar kepada orang yang tersebut dalam surat tersebut.
c. Surat cek
Surat yang memuat pakai cek, penerbitnya memerintakan kepada bank tertentu untuk membayar pada orang yang tertera pada surat, penggantinya, atau pembawanya pada saat ditunjukkan.
d. Carter partai
Membuat kata charter party yang membuktikan adanya perjanjian pencarteran kapal, dlaam nama si penandatangan mengikatkan diri untuk menyerahkan sebagian atau seluruh ruangan kapal untuk dioperasikan sesuai dengan perjanjian.
e. Konosemen
Memuat kata konosemen di dalamnya dan merupakan surat pemegang dari pemegang konosemen kepada pengangkut agar kepada pemegang untuk diserahkan kepada para pemegangnya.
f. Delivery order
Mencantumkan kata delivery order di dalamnya dan merupakan surat perintah dari pemegang delivery order diserahkan barang-barang sebagai yang disebut, yang diambil dari konosemennya.
g. Surat saham
Surat berharga yang mencantumkan kata saham di dalamnya, sebagai tanda bukti kepemilikan sahamnya sebagai bagian dari saham dari modalnya.
h. Promes atas unjuk
Surat berharga yang ditanggali dimana penandatangannya sendiri berjanji akan membayar sejumlah uang yang ditentukan di dalamnya kepada penunjuk, pada waktu diperlihatkan pada suatu waktu tertentu.

 contoh surat berharga :





sumber :
[1] Joni Emirzon, Hukum Surat Berharga dan Perkembangannya di Indonesia, (Jakarta:Prehaillindo, 2001), hal vii
[2] E:\Surga\Surat berharga komersial - Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas.mht