nama : desy permata sari
kelas : 3dd04
npm : 34209893
materi : hak kekayaan intelektual
Hak Kekayaan Intelektual merupakan hak yang diberikan kepada  orang-orang atas hasil dari buah pikiran mereka. Biasanya hak eksklusif  tersebut diberikan  atas penggunaan dari hasil buah pikiran si pencipta  dalam kurun waktu tertentu. Buah pikiran tersebut dapat terwujud dalam  tulisan, kreasi artistik, simbol-simbol, penamaan, citra, dan desain  yang digunakan dalam kegiatan ko-mersil. 
Menurut WIPO (World Intellectual Property Organization) – badan dunia  di bawah naungan PBB untuk isu HKI, hak kekayaan intelektual terbagi  atas 2 kategori, yaitu: 
1.      Hak Kekayaan Industri
Kategori ini mencakup penemu-an (paten), merek, desain indus-tri, dan  indikasi geografis. Dari sumber situs WTO, masih ada hak kekayaan  intelektual lainnya yang termasuk dalam kategori ini yaitu rahasia  dagang dan desain tata letak sirkuit terpadu.
2.      Hak Cipta
Hak Cipta merupakan istilah legal yang menjelaskan suatu hak yang  diberikan pada pencipta atas karya literatur dan artistik mereka. Tujuan  utamanya adalah untuk memberikan perlindungan atas hak cipta dan untuk  mendukung serta memberikan penghargaan atas buah kreativitas.
Karya-karya yang dicakup oleh Hak Cipta termasuk: karya-karya  literatur seperti novel, puisi, karya pertunjukan, karta-karya  referensi, koran dan program komputer, data-base, film, komposisi musik,  dan koreografi, sedangkan karya artistik seperti lukisan, gambar,  fotografi dan ukiran, arsitektur, iklan, peta dan gambar teknis. Kategori ini mencakup karya-karya literatur dan artistik seperti  novel, puisi, karya panggung, film, musik, gambar, lukisan, fotografi  dan patung, serta desain arsitektur. Hak yang berhubungan dengan hak  cipta termasuk artis-artis yang beraksi dalam sebuah pertunjukan,  produser fonogram dalam rekamannya, dan penyiar-penyiar di program radio  dan televisi. 
3.      Paten
Paten merupakan hak eksklusif yang diberikan atas sebuah penemuan,  dapat berupa produk atau proses secara umum, suatu cara baru untuk  membuat sesuatu atau menawarkan solusi atas suatu masalah dengan teknik  baru. Paten memberikan perlindungan terhadap pencipta atas penemuannya.  Perlindungan tersebut diberikan untuk periode yang terbatas, biasa-nya  20 tahun. Perlindungan yang dimaksud di sini adalah penemuan tersebut  tidak dapat secara komersil dibuat, digunakan, disebarkan atau di jual  tanpa izin dari si pencipta. 
4.     Merek
Merek adalah suatu tanda tertentu yang dipakai untuk  mengidentifi-kasi suatu barang atau jasa sebagai-mana barang atau jasa  tersebut dipro-duksi atau disediakan oleh orang atau perusahaan  tertentu. Merek membantu konsumen untuk mengidentifikasi dan membeli  sebuah produk atau jasa berdasarkan karakter dan kualitasnya, yang dapat  teridentifikasi dari mereknya yang unik. 
5.    Desain Industri
Desain industri adalah aspek ornamental atau estetis pada sebuah  benda. Desain tersebut dapat mengandung aspek tiga dimensi, seperti  bentuk atau permukaan benda, atau aspek dua dimensi, seperti pola, garis  atau warna. Desain industri diterapkan pada berbagai jenis produk industri dan  kerajinan; dari instrumen teknis dan medis, jam tangan, perhiasan, dan  benda-benda mewah lainnya; dari peralatan rumah tangga dan peralatan  elektronik ke kendaraan dan struktur arsitektural; dari desain tekstil  hinga barang-barang hiburan. 
Agar terlindungi oleh hukum nasional, desain industri harus terlihat  kasat mata. Hal ini berarti desain in-dustri pada prinsipnya merupakan  suatu aspek estetis yang alami, dan tidak melindungi fitur teknis atas  benda yang diaplikasikan.
6.    Indikasi Geografis
Indikasi Geografis merupakan suatu tanda yang digunakan pada  ba-rang-barang yang memiliki keaslian geografis yang spesifik dan  memiliki kualitas atau reputasi berdasar tempat asalnya itu. Pada  umumnya, Indikasi Geografis merupakan nama tempat dari asal  barang-barang tersebut. Produk-produk pertanian biasanya memiliki  kualitas yang terbentuk dari tempat produksinya dan dipengaruhi oleh  faktor-faktor lokal yang spesifik, seperti iklim dan tanah.  Berfung-sinya suatu tanda sebagai indikasi geografis merupakan masalah hukum nasional dan persepsi konsumen. 
7.    Rahasia Dagang
Rahasia dagang dan jenis-jenis informasi rahasia lainnya yang  memiliki nilai komersil harus dilindungi dari pelanggaran atau kegiatan  lainnya yang membuka rahasia praktek komersial. Namun langkah-langkah  yang rasional harus ditempuh sebe-lumnya untuk melindungi informasi yang  bersifat rahasia tersebut. Pengujian terhadap data yang diserahkan  kepada pemerintah sebagai langkah memperoleh
persetujuan untuk memasarkan produk farmasi atau perta-nian yang memiliki komposisi baru juga harus dilindungi dari kecurang-an perdagangan.
persetujuan untuk memasarkan produk farmasi atau perta-nian yang memiliki komposisi baru juga harus dilindungi dari kecurang-an perdagangan.
8.    Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
Sirkuit terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah  jadi, yang di dalamnya terdapat ber-bagai elemen dan sekurang-kurangnya  satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian atau  seluruhnya saling berkaitan serta di-bentuk secara terpadu di dalam  sebu-ah bahan semi-konduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi  elekronik. 
Desain tata letak adalah kreasi berupa rancangan peletakan tiga  dimensi dari berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen  tersebut adalah elemen aktif, serta sebagian atau semua interkoneksi  dalam suatu sirkuit terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut  dimaksudkan untuk persiapan pembuatan sirkuit terpadu. 
B.     Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Dalam Perdagangan Internasional
Pemikiran dan pengetahuan me-rupakan bagian penting dari perda-gangan  sebab buah pemikiran dan pengetahuan tersebut dapat menghasilkan suatu  ciptaan yang diperdagangkan. Oleh sebab itu, hak kekayaan intelektual  menyentuh juga aspek industri dan perdagangan. Sebagian besar dari nilai  yang dikandung oleh jenis obat-obatan baru dan produk-produk  berteknologi tinggi berada pada banyaknya penemuan, inovasi, riset,  desain dan pengetesan yang dilakukan. Film-film, rekaman musik,  buku-buku dan piranti lunak komputer serta jasa online dibeli dan dijual  karena informasi dan krea-tivitas yang terkandung, biasanya bukan  karena plastik, metal atau kertas yang digunakan untuk membuatnya.  Produk-produk yang semula diperda-gangkan sebagai barang-barang  berteknologi rendah kini mengandung nilai penemuan dan desain yang lebih  tinggi sehingga meningkatkan nilai jual produk-produk tersebut.
Dalam hal penciptaan atas produk-produk tersebut, pencipta dapat  diberikan hak untuk mencegah pihak lain memakai penemuan mereka, desain  atau karya lainnya dan pencipta dapat menggunakan hak tersebut un-tuk  menegosiasikan pembayaran sebagai ganti atas penggunaan hasil ciptaannya  itu oleh pihak lain. Inilah yang dimaksud dengan ”hak kekaya-an  intelektual”. Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, kekayaan  in-telektual ini bentuknya bisa beragam, seperti buku-buku, lukisan dan  film-film di bawah hak cipta; penemuan dapat dipatenkan; merek dan logo  produk dapat didaftarkan sebagai merek; dan sebagainya. 
Dalam perkembangannya, perlindungan serta penerapan atas hak kekayaan  intelektual ini bervariasi di seluruh dunia. Sebagaimana kesadaran akan  pentingnya HKI dalam perdagangan semakin tinggi, maka  perbedaan-perbedaan antar berbagai pi-hak di dunia menjadi sumber  perde-batan dalam hubungan ekonomi internasional. Adanya suatu peraturan  perdagangan internasional yang dise-pakati atas HKI dipandang sebagai  cara untuk menertibkan dan menjaga konsistensi serta mengupayakan agar  perselisihan dapat diselesaikan secara lebih sistematis.
Dasar Hukum HAKI
Dasar hukum  mengenai HaKI di Indonesia diatur dengan undang-undang Hak Cipta no.19  tahun 2003, undang-undang Hak Cipta ini melindungi antara lain atas hak  cipta program atau piranti lunak computer, buku pedoman penggunaan  program atau piranti lunak computer dan buku-buku (sejenis) lainnya.  Terhitung sejak 29 Juli 2003, Pemerintah Republik Indonesia mengenai  Perlindungan Hak Cipta, peerlindungan ini juga mencakup :
- · Untuk mana warga Negara atau mereka yang bertempat tinggal atau berkedudukan di Amerika Serikat memiliki hak-hak ekonomi yang diperoleh dari UNDANG-UNDANG HAK CIPTA, atau untuk mana suatu badan hukum (yang secara langsung atau tak langsung dikendalikan, atau mayoritas dari saham-sahamnya atau hak kepemilikan lainnya dimiliki
 
Jika seseorang melakukan suatu  pelanggaran terhadap hak cipta orang lain maka orang tersebut dapat  dikenakan tuntutan pidana maupun gugatan perdata. Jika anda atau  perusahaan melanggar hak cipta pihak lain, yaitu dengan sengaja dan  tanpa hak memproduksi, meniruataumenyalin, menerbitkan atau menyiarkan,  memperdagangkanataumengedarkan atau menjual karya-karya hak cipta pihak  lain atau barang-barang hasil pelanggaran hak cipta (produk-produk  bajakan) maka anda telah melakukan tindak pidana yang dikenakan  sanksi-sanksi pidana sebagai berikut,
KETENTUAN PIDANA
PASAL 72
1. Barang  siapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana  dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) atau pasal 49 dan ayat (2) dipidana  dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan  atau denda paling sedikit Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau  pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan atau denda paling banyak  Rp. 5.000.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
(2) Barang  siapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual  kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau  Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana  penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling banyak Rp.  500.000.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
(3) Barang  siapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk  kepentingan komersial suatu Program Komputer dipidana dengan pidana  penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling banyak Rp.  500.000.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
(4) Barang  siapa dengan sengaja melanggar pasal 17 dipidana dengan pidana penjara  paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling banyak Rp.  1.000.000.000.000,00 (Satu milyar rupiah).
(5) Barang  siapa dengan sengaja melanggar pasal 19, pasal 20, atau pasal 49 ayat  (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau  denda paling banyak Rp. 150.000.000.000,00 (Seratus lima puluh juta  rupiah).
(6) Barang  siapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar pasal 24 atau pasal 55  dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda  paling banyak Rp. 150.000.000.000,00 (Seratus lima puluh juta rupiah).
(7) Barang  siapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar pasal 25 dipidana dengan  pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak  Rp. 150.000.000.000,00 (Seratus lima puluh juta rupiah).
(8) Barang  siapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar pasal 27 dipidana dengan  pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak  Rp. 150.000.000.000,00 (Seratus lima puluh juta rupiah).
(9) Barang  siapa dengan sengaja melanggar pasal 28 dipidana dengan pidana penjara  paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling banyak Rp.  1.500.000.000.000,00 (Satu milyar lima ratus juta rupiah).
Disamping  itu, anda dan atau perusahaan anda juga dapat dikenakan gugatan perdata  dari pemegang atau pemilik hak cipta itu, yang dapat menuntut ganti rugi  dan atau memohon pengadilan untuk menyita produk-produk bajakan  tersebut dan memerintahkan anda atau perusahaan anda menghentikan  pelanggaran-pelanggaran itu.
D. contoh kasus :
Contoh-contoh kasus pelanggaran HaKI :
Pemalsuan Produk Milk Bath merek the Body Shop di Jakarta.
Milk  Bath adalah salah satu produk kosmetik yang dikeluarkan oleh THE BODY  SHOP INTERNATIONAL PLC, suatu perusahaan kosmetik terkenal di Inggris.  Milk Bath digunakan untuk keperluan mandi yang mempunyai sifat larut  dalam air, dan berfungsi untuk memutihkan badan. Produk-produk the Body  Shop juga telah dipasarkan secara luas di Indonesia melalui pemegang  lisensinya, yakni PT. MONICA HIJAU LESTARI.
Bentuk pelanggaran :
Pada  pertengahan tahun 1996 PT. MONICA HIJAU LESTARI banyak menerima keluhan  dari konsumen mengenai produk milk bath (susu untuk mandi) yang berbeda  dari produk yang sebelumnya biasa dipakai.Setelah diteliti ternyata  produk tersebut tidak sama dengan produk yang dikeluarkan oleh THE BODY  SHOP INTERNATIONAL PLC, dan diyakini produk milk bath yang beredar  tersebut adalah palsu, dan ciri-ciri produk palsu tersebut, antara lain : 
- Menggunakan kemasan dari plastik yang dibungkus oleh kain, dan memiliki bentuk yang hampir sama dengan kemasan produk yang asli, namun mempunyai ukuran yang lebih kecil dibandingkan dengan produk yang asli.
 - Milk Bath yang palsu tersebut tidak larut dalam air.
 - Tidak mempunyai pengaruh atau khasiat untuk memutihkan tubuh.
 - Dipasarkan denga sistem direct selling.
 
Adanya  kecurangan yang dilakukan oleh pihak distributor menyebabkan kerugian  bagi konsumen dan pemilik merk tersebut. Dengan adanya hal seperti ini  pihak THE BODY SHOP INTERNATIONAL PLC bisa saja mencabut lisensi yang  telah diberikannya kepada PT. MONICA HIJAU LESTARI, karena tindakannya  itu bisa menyebabkan hal yang fatal. Contohnya, bisa saja karena produk  yang dijualnya itu tidak menghasilkan efek seperti yang dijanjikannya  maka konsumen bisa saja beralih pada produk yang lainnya. Dengan kata  lain THE BODY SHOP INTERNATIONAL PLC kehilangan kepercayaan dari  konsumennya akibat aksi PT. MONICA HIJAU LESTARI. Atau jika seandainya  produk tiruan itu mengandung bahan kimia yang berlebihan bisa saja  menyebabkan kerusakan pada bagian tertentu pada konsumen. 
HaKI  sendiri memiliki undang-undang, yang bertujuan untuk mengatur hal di  atas salah satunya. Adapun tujuan lainnya, yaitu meningkatkan motivasi  untuk berkreasi dan berinovasi di bidang produk dan teknologi produksi,  serta menejemen. Oleh karena hal itu maka diperlukanlah kesadaran dan  wawasan mengenai HaKI. Sehingga hasil karya temuan-temuan yang telah  didaftarkan untuk dilindungi harus dihormati dan dihargai. sumber kasus : http://xarrsarah.blogspot.com/2011/03/contoh-kasus-haki.html 
Tidak ada komentar:
Posting Komentar