mbangan keadaan, kekurangannya adalah membahas persoalan yang perlu  saja (tidak konprehensif).
c Islamic Law, yang dianut oleh negara –negara Timur tengah
d.  Natural Law, merupakan hukum adat/kebiasaan seperti konsilasi,  mediasi,  arbitrasi yang berasal dari negaraa yang sangat menghargai  hukum adat  negaranya seperti Jepang , China . 
Dari pembahasan di atas maka,  kata-kata yang sering diucapkan oleh  ahli hukum seperti  (Das Sain, Das  Sollen, Das Sullen) yang berarti :
Das Sain= sebab/hukum kemarin
Das Sollen= akibat/hukum sekarang
Das Sullen= Cita-cita hukum/hukum yang akan    datang
yang mempunyai arti dalam membuat suatu peraturan segala aspek hukum haruslah dicermati dengan seksama
Tidak ada komentar:
Posting Komentar