Senin, 14 November 2011

tugas softskill 3 ( fidusia) desy permata sari 3dd04

nama : desy permata sari
kelas : 3dd04
npm : 34209893
materi : tugas FIDUSIA

Fidusia menurut asal katanya berasal dari bahasa Romawi fides yang berarti kepercayaan. Fidusia merupakan istilah yang sudah lama dikenal dalam bahasa Indonesia.  Jaminan Fidusia. Dalam terminologi Belanda istilah ini sering disebut secara lengkap yaitu Fiduciare Eigendom Overdracht (F.E.O.) yaitu penyerahan hak milik secara kepercayaan. Sedangkan dalam istilah bahasa Inggris disebut Fiduciary Transfer of Ownership. Pengertian fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tetap dalam penguasaan pemilik benda.

Jaminan Fidusia adalah jaminan kebendaan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun tidak berwujud sehubungan dengan hutang-piutang antara debitur dan kreditur. Jaminan fidusia diberikan oleh debitur kepada kreditur untuk menjamin pelunasan hutangnya.

Berdasarkan perkembangan dalam sejarahnya, Fidusia ini berawal dari suatu perjanjian yang hanya didasarkan pada kepercayaan. Namun lama kelamaan dalam prakteknya diperlukan suatu kepastian hukum yang dapat melindungi kepentingan para pihak.

Menurut Undang-undang nomor 42 Tahun 1999, pengertian Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda.




Sedangkan yang dimaksud dengan Jaminan Fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak bewujud dan benda tidak bergerak khususnya Bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan sebagai mana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan yang tetap berada dalam penguasaan Pemberi Fidusia (debitor), sebagai agunan bagi pelunasan uang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada Penerima Fidusia (kreditor) terhadap kreditor lainnya.


Fidusia ini merupakan suatu jaminan yang didasarkan pada adanya perjanjian pokok. Jadi merupakan ikutan dari suatu perjanjian pokok tertentu misalnya perjanjian kredit/hutang piutang yang jaminannya adalah barang bergerak.

Selanjutnya dibuatkan suatu akta Fidusia secara notaril dan akta tersebut di daftarkan pada Kantor Pendaftaran Fidusia dimana pemilik objek benda yang di fidusiakan tersebut bertempat tinggal . Misalnya di Kantor Wilayah Pendaftaran Fidusia Jakarta Pusat apabila benda yang bersangkutan/pemilik benda tersebut berada di wilayah Jakarta Pusat.

 contoh :

Kasus fidusia

LAS  yang  berprofesi  sebagai  tukang  becak, membeli  kendaraan sepeda  motor  Kawasaki  hitam,  selanjutnya  NO  meminjamkan identitasnya  untuk  kepentingan  LAS  dalam mengajukan  pinjaman
pembayaran motor tersebut dengan jaminan fidusia kepada PT. AF.
Hal  ini  bisa  terjadi  karena  fasilitasi  yang  diberikan  oleh  NA,  sales perusahaan motor  tersebut. Kemudian  konsumen  telah membayar yang  muka  sebesar  Rp.  2.000.000,-  kepada  PT.  AF  dan  telah
mengangsur sebanyak 6 kali (per angsuran sebesar Rp. 408.000,-).
Namun  ternyata  pada  cicilan  ke  tujuh,  konsumen  terlambat melakukan  angsuran,  akibatnya  terjadi  upaya  penarikan  sepeda otor dari PT. AF.
Merasa  dirugikan,  konsumen  mengadukan  masalahnya  ke Lembaga  Perlindungan  Konsumen  Swadaya  Masyarakat  (LPKSM) Bojonegoro.  Kemudian  karena  tidak  mampu  melakukan pembayaran, maka LAS menitipkan obyek sengketa kepada LPKSM disertai berita acara penyerahan. Akibatnya LAS/NO dilaporkan oleh PT. AF dengan dakwaan melakukan penggelapan dan Ketua LPKSM didakwa telah melakukan penadahan.

Penanganan Kasus
Menyikapi  kasus  fidusia  tersebut,  BPKN  bersama  dengan Direktorat  Perlindungan  Konsumen  Departemen  Perdagangan menurunkan Tim Kecil ke Bojonegoro, untuk meneliti dan menggali 2 informasi  kepada  para  pihak  terkait.  Hasilnya  dijadikan  sebagai bahan  kajian  dan  telaahan  hukum  pada  Workshop  Bedah  Kasus engaduan Konsumen melalui Lembaga Fidusia, sebagai berikut:

1.     Ketentuan dalam klausula baku
Pada umumnya jual beli sepeda motor diikuti dengan perjanjian pokok  yang  merupakan  klausula  baku.  Saat  konsumen  mencermatinya,  terdapat  beberapa  ketentuan  yang  seringkali muncul,  namun  tidak  memenuhi  ketentuan  Ps.  18  UU  No.  8 tahun  1999  Tentang  Perlindungan  Konsumen  (UUPK)
diantaranya sebagai berikut:
  1. menyatakan  pemberian  kuasa  dari  konsumen  kepada  pelaku usaha  baik  secara  langsung  maupun  tidak  langsung  untuk melakukan  segala  tindakan  sepihak  yang  berkaitan  dengan kendaraan bermotor yang dibeli konsumen;
  2. menyatakan bahwa konsumen memberi kuasa kepada pelaku usaha  untuk  pembebanan  hak  tanggungan,  hak  gadai,  atau hak  jaminan  fidusia  terhadap  barang  yang  dibeli  konsumen secara angsuran.
  3. Mencantumkan klausula baku yang letak atau bentuknya sulit terlihat  atau  tidak  dapat  dibaca  secara  jelas,  atau  yang mengungkapannya sulit dimengerti.
Klausula  baku  tersebut  sifatnya  batal  demi  hukum  dan  pelaku usaha wajib menyesuaikannya dengan ketentuan UUPK.  

2.    Pendaftaran Jaminan Fidusia
PT. AF ternyata tidak mendaftarkan jaminan fidusia ke Kantor Pendaftaran  Fidusia,  sebagaimana  diamanatkan  dalam  UU  No. 42  Tahun  1999.  Akibatnya  perjanjian  jaminan  fidusia menjadi gugur dan kembali ke perjanjian pokok yaitu perjanjian hutang piutang biasa (akta dibawah tangan).
Bila  jaminan  fidusia  terdaftar,  PT.  AF memiliki  hak  eksekusi langsung  (parate eksekusi) untuk menarik kembali motor yang berada  dalam  penguasaan  konsumen.  Namun  bila  tidak terdaftar, berarti PT. AF  tidak memiliki hak eksekusi  langsung terhadap objek sengketa karena kedudukannya sebagai kreditor konsumen,  yang  harus menunggu  penyelesaian  utang  bersama kreditor yang lain.

3.    Hak Konsumen atas Obyek Sengketa
Konsumen  telah  membayar  6  kali  angsuran,  namun  terjadi kemacetan  pada  angsuran  ketujuh.  Ini  berarti  konsumen  telah menunaikan  sebagian  kewajibannya  sehingga  dapat  dikatakan bahwa di atas objek  sengketa  tersebut  telah ada  sebagian hak milik debitor (konsumen) dan sebagian hak milik kreditor.

Tips bagi Konsumen

Rendahnya  daya  tawar  dan  pengetahuan  hukum  konsumen seringkali  dimanfaatkan  oleh  lembaga  pembiayaan  yang menjalankan praktek jaminan fidusia dengan akta di bawah tangan.
Untuk itu, perhatikanlah tips bagi konsumen sebagai berikut:
1.     Konsumen  dihimbau  beritikad  baik  untuk  selalu  membayar  angsuran secara tepat waktu.
2.     Konsumen dihimbau untuk lebih kritis dan teliti dalam membaca klausula baku, terutama mengenai:
        a.     hak-hak dan kewajiban para pihak
        b.     kapan perjanjian itu jatuh tempo;
        c.      akibat  hukum  bila  konsumen  tidak  dapat  memenuhi kewajibannya (wanprestasi)
3.    Bila  ketentuan  klausula  baku  ternyata  tidak  sesuai  dengan ketentuan  UUPK  dan  UUF,  serta  merugikan  konsumen,  maka pelaku  usaha  harus  diminta  untuk  menyesuaikannya  dengan ketentuan tersebut.
4.  Bila  terjadi  sengketa,  konsumen  dapat  memperjuangkan  hak-haknya  dengan  meminta  pertimbangan  dan  penyelesaian melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen.

sumber :
Sumber : Badan Perlindungan Konsumen Nasional
www.bpkn.go.id, ikaagustini.blogspot.com/2011/02/kasus-fidusia.html


catatan : tulisan ini bukan dibuat untuk kepentingan komersial ..

Tidak ada komentar:

Posting Komentar