kelas 3dd04
npm : 34209893
materi : tugas hukum perikatan
Hukum di Indonesia merupakan campuran dari sistem hukum hukum Eropa, hukum Agama dan hukum Adat. Sebagian besar sistem yang dianut, baik perdata maupun pidana, berbasis pada hukum Eropa kontinental, khususnya dari Belanda karena aspek sejarah masa lalu Indonesia yang merupakan wilayah jajahan dengan sebutan Hindia Belanda (Nederlandsch-Indie). Hukum Agama, karena sebagian besar masyarakat Indonesia menganut Islam, maka dominasi hukum atau Syari'at Islam lebih banyak terutama di bidang perkawinan, kekeluargaan dan warisan. Selain itu, di Indonesia juga berlaku sistem hukum Adat yang diserap dalam perundang-undangan atau yurisprudensi,[1] yang merupakan penerusan dari aturan-aturan setempat dari masyarakat dan budaya-budaya yang ada di wilayah Nusantara.
Pengertian Hukum Perikatan
Pengertiannya perikatan dapat terjadi  jika sudah melalui perjanjian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih  dan menimbulkan suatu hak dan kewajiban. Dan sumber hukum perikatan  adalah Perjanjian dan Undang – Undang.
3 Hal yang harus diketahui dalam mendefinisikan suatu perjanjian :
- Adanya suatu barang yang akan diberi.
 - Adanya suatu perbuatan.
 - Bukan merupakan suatu perbuatan.
 
Dalam melakukan Perjanjian sah harus disyaratkan pada :
- Bebas dalam menentukan suatu perjanjian.
 - Cakap dalam melakukan suatu perjanjian.
 - Isi dari perjajian itu sendiri.
 - Perjanjian dibuat harus sesuai dengan Undang – Undang yang berlaku.
 
Seorang yang berpiutang memberikan  pinjaman kepada yang berutang, dan yang berutang tidak bisa memenuhi  kewajibannya dalam membayar utang maka yang berpiutang dapat melakukan  tuntutan dengan 3 cara :
- Parade Executie (melakukan perbuatan tanpa bantuan dari pengadilan yang hal ini kaitannya dengan hakim)
 - Reel executie ( dimana hakim memberikan kekuasaan kepada berpiutang untuk melakukan suatu perbuatan)
 - Natuurelijke Verbintenis (Secara suka rela dipenuhi/dibayar)
 
Hukum Perikatan adalah hubungan hukum  antara dua orang atau lebih di dalam lapangan harta kekayaan dimana satu  pihak mempunyai hak dan pihak yang lain mempunyai kewajiban atas suatu  prestasi. Sedangkan perjanjian adalah perbuatan hukum.
Hukum perikatan hanya berbicara mengenai  harta kekayaan bukan berbicara mengenai manusia. Hukum kontrak bagian  dari hukum perikatan. Harta kekayaan adalah objek kebendaan. Pihak dalam  perikatan ada dua yaitu pihak yang berhak dan pihak yang berkewajiban. 
Unsur-unsur perikatan :
- Hubungan hukum.
 - Harta kekayaan.
 - Pihak yang berkewajiban dan pihak yang berhak.
 - Prestasi.
 
- Objek tersebut tidak diperkenankan.
 - Harus ditentukan, artinya harus ditentukan jenisnya. Contoh : membeli motor merk Honda.
 - Harus dimungkinkan, sesuai dengan akal pikiran. Contoh : pengeluaran lebih besar daripada pendapatan.
 
Pengaturan hukum perikatan :
- Perikatan diatur dalam buku III KUH Perdata dari pasal 1233-1456 KUH Perdata.
 - Buku III KUH Perdata bersifat :
 
-   Terbuka, maksudnya perjanjian dapat dilakukan oleh siapa saja asal tidak bertentangan dengan undang-undang.
-   Mengatur, maksudnya karena sifat hukum perdata bukan memaksa tetapi disepakati oleh kedua belah pihak.
-  Melengkapi, maksudnya boleh menambah atau mengurangi isi perjanjian karena tergantung pada kesepakatan.
Definisi hukum perikatan menurut beberapa tokoh :
- Hofmann
Perikatan adalah suatu hubungan hukum antara sejumlah subjek-subjek hukum sehubungan dengan itu seorang atau beberpaa orang daripadanya mengikatkan dirinya untuk bersikap menurut cara-cara tertentu terhadap pihak lain yang berhak atas sikap yang demikian. - Pitlo
Perikatan adalah suatu hubungan hukum yang bersifat harta kekayaan antara dua orang atau lebih atas dasar mana pihak yang satu berhak (kreditur) dan pihak yang lain berkewajiban (debitur) atas sesuatu prestasi. - Vollmar
Ditinjau dari isinya, ternyata bahwa perikatan itu ada selama seseorang itu (debitur) harus melakukan suatu prestasi yang mungkin dapat dipaksakan terhadap (kreditur), kalau perlu dengan bantuan hakim. 
Unsur-unsur dalam perikatan :
-          Hubungan hukum
Maksudnya adalah bahwa hubungan yang  terjadi dalam lalu lintas masyarakat, hukum melekatkan hak pada satu  pihak dan kewajiban pad apihak lain dan apabila salah satu pihak tidak  menjalankan kewajibannya, maka hukum dapat memaksakannya.
-          Harta kekayaan
Maksudnya adalah untuk menilai bahwa  suatu hubungan hukum dibidang harta kekayaan, yang dapat dinilai dengan  uang. Hal ini yang membedakannya dengan hubungan hukum dibidang moral  (dalam perkembangannya, ukuran penilaian tersebut didasarkan pada rasa  keadilan masyarakat).
-          Syarat sahnya perjanjian (pasal 1320).
-          Jenis-jenis perjanjian :
- Tidak dikenal dalam KUH Perdata : perjanjian beli sewa, leasing, fiducia.
 - Dikenal dalam KUH Perdata : perjanjian jual beli, tukar menukar, sewa menyewa, pinjam mengganti.
 
Tiga unsur-unsur onrechtmatige :
- Perbuatan melawan hukum.
 - Adanya kesalahan.
 - Adanya kerugian.
 - Adanya hubungan causalitas.
 
- Isi dari prestasinya, antara lain :
 
- Perikatan positif dan negative.
 
Perikatan positif adalah perikatan yang  prestasinya berupa perbuatan nyata, misalnya memberi atau berbuat  sesuatu. Sedangkan pada perikatan negative prestasinya berupa tidak  berbuat sesuatu.
- Perikatan sepintas lalu dan berkelanjutan.
 
Adakalanya untuk pemenuhan perikatan  cukup hanya dilakukan dengan salah satu perbuatan saja dan dalam waktu  yang singkat tujuan perikatan telah tercapai, misalnya perikatan untuk  menyerahkan barang yang dijual dan membayar harganya.
Perikatan-perikatan semacam ini disebut perikatan sepintas lalu. Sedangkan perikatan, dimana prestasinya bersifat terus menerus dalam jangka waktu tertentu, dinamakan perikatan berkelanjutan. Misalnya perikatan-perikatan yang timbul dari persetujuan sewa menyewa atau persetujuan kerja.
Perikatan-perikatan semacam ini disebut perikatan sepintas lalu. Sedangkan perikatan, dimana prestasinya bersifat terus menerus dalam jangka waktu tertentu, dinamakan perikatan berkelanjutan. Misalnya perikatan-perikatan yang timbul dari persetujuan sewa menyewa atau persetujuan kerja.
- Perikatan alternative.
 
Perikatan alternative adalah suatu  perikatan, dimana debitur berkewajiban melaksanakan satu dari dua atau  lebih prestasi yang dipilih, baik menurut pilihan debitur, kreditur atau  pihak ketiga, dengan pengertian bahwa pelaksanaan daripada salah satu  prestasi mengakhiri perikatan. Menurut pasal 1272 BW, bahwa dalam  perikatan alternative debitur bebas dari kewajibannya, jika ia  menyerahkan salah satu dari dua barang yang disebutkan dalam perikatan.
- Perikatan fakultatif.
 
Perikatan fakultatif adalah suatu  perikatan yang objeknya hanya berupa satu prestasi, dimana debitur dapat  mengganti dengan prestasi lain. Jika pada perikatan fakultatif, karena  keadaan memaksa prestasi primairnya tidak lagi merupakan objek  perikatan, maka perikatannya menjadi hapus. Berlainan halnya pada  perikatan alternative, jika salah satu prestasinya tidak lagi dapat  dipenuhi karena keadaan memaksa, perkataannya menjadi murni.
- Perikatan generic dan spesifik.
 
Perikatan generic adalah perikatan dimana  objeknya ditentukan menurut jenis dan jumlahnya. Sedangkan perikatan  spesifik adalah perikatan yang objeknya ditentukan secara terperinci.
Arti penting perbedaan antara perikatan generic dan spesifik adalah dalam hal :
- Resiko
 
Pada perikatan spesifik, sejak terjadinya  perikatan barangnya menjadi tanggungan kreditur. Jadi jika bendanya  musnah karena keadaan memaksa, maka debitur bebas dari kewajibannya  untuk berprestasi (pasal 1237 dan 1444 BW).
- Tempat pembayarannya (pasal 1393)
 
Pasal 1393 BW menentukan bahwa jika dalam  persetujuan tidak ditetapkan tempat pembayaran, maka pemenuhan prestasi  mengenai barang tertentu berada sewaktu persetujuan dibuat. Sedangkan  pembayaran mengenai barang-barang generic harus dilakukan ditempat  kreditur.
- Perikatan yang dapat dibagi dan tidak dapat dibagi.
 
Apakah suatu perikatan dapat dibagi atau  tidak tergantung apakah prestasinya dapat dibagi-bagi atau tidak. Pasal  1299 BW menentukan bahwa jika hanya ada satu debitur atau satu kreditur  prestasinya harus dilaksanakan sekaligus, walaupun prestasinya dapat  dibagi-bagi. Baru timbul persoalan apakah perikatan dapat dibagi-bagi  atau tidak jika para pihak atau salah satu pihak dan pada perikatan  terdiri dari satu subjek. Hal ini dapat terjadi jika debitur atau  krediturnya meninggal dan mempunyai ahli waris lebih dari satu. Akibat  daripada perikatan yang tidak dapat dibagi-bagi, adalah bahwa kreditur  dapat menuntut terhadap setiap debitur atas keseluruhan prestasi atau  debitur dapat memenuhi seluruh prestasi kepada salah seorang kreditur,  dengan pengertian bahwa pemenuhan prestasi menghapuskan perikatan.
- Subjek-subjeknya, antara lain :
 
- Perikatan solider atau tanggung renteng.
 
Suatu perikatan adalah solider atau tanggung renteng, jika berdasarkan kehendak para pihak atau ketentuan Undang-Undang :
- Setiap kreditur dari dua atau lebih kreditur-kreditur dapat menuntut keseluruhan prestasi dari debitur, dengan pengertian pemenuhan terhadap seorang kreditur membebaskan debitur dari kreditur-kreditur lainnya (tanggung renteng aktif).
 - Setiap debitur dari dua atau lebih debitur-debitur berkewajiban terhadap kreditur atas keseluruhan prestasi. Dengan dipenuhinya prestasi oleh salah seorang debitur, membebaskan debitur-debitur lainnya (tanggung renteng pasif).
 
Tanggung renteng terjadi karena :
- Berdasarkan pernyataan kehendak
 
Menurut pasal 1278 BW terdapat perikatan  tanggung renteng aktif, jika dalam persetujuan secara tegas dinyatakan  bahwa kepada masing-masing kreditur diberikan hak untuk menuntut  pemenuhan seluruh prestasi.
- Berdasarkan ketentuan undang-undang
Perikatan tanggung renteng yang timbul dari undang-undang tidak banyak kita jumpai. Undang-undang hanya mengatur mengenai perikatan tanggung renteng pasif. Ketentuan-ketentuan yang mengatur perikatan tanggung renteng dalam BW adalah pasal 563 BW ayat 2. Mereka yang merampas dengan kekerasan dan orang yang menyuruhnya tanggungjawab untuk seluruhnya secara tanggung menanggung. 
Akibat daripada perikatan tanggung  renteng aktif adalah setiap kreditur berhak menuntut pemenuhan seluruh  prestasi, dengan pengertian bahwa pelunasan kepada salah satu  daripadanya, membebaskan debitur dari kewajibannya terhadap  kreditur-kreditur lainnya (pasal 1278 BW). Sebaliknya debitur sebelum ia  digugat, dapat memilih kepada kreditur yang manakah ia akan memenuhi  prestasinya.
Pelepasan perikatan tanggung renteng
Pelepasan sepenuhnya mengakibatkan  hapusnya tanggung renteng. Sedangkan pada pelepasan sebagian, bagi  debitur-debitur yang tidak dibebaskan dari tanggung renteng, masih tetap  terikat secara tanggung renteng atas utang yang telah dikurangi dengan  bagian debitur yang telah dibebaskan dari perikatan tanggung renteng.
Hapusnya perikatan tanggung renteng
Perikatan hapus jika debitur bersama-sama  membayar utangnya kepada kreditur atau debitur membayar kepada semua  kreditur. Novasi antara kreditur dengan para debiturnya, menghapuskan  pula perikatan.
- Perikatan principle atau accesoire.
 
Apabila seorang debitur atau lebih  terikat sedemikian rupa, sehingga perikatan yang satu sampai batas  tertentu tergantung kepada perikatan yang lain, maka perikatan yang  pertama disebut perikatan pokok sedangkan yang lainnya perikatan  accesoire. Misalnya perikatan utang dan borg.
Dalam satu persetujuan dapat timbul perikatan-perikatan pokok dan accesoire, misalnya pada persetujuan jual beli, perikatan untuk menyerahkan barang merupakan perikatan pokoknya, sedangkan kewajiban untuk memelihara barangnya sebagai bapak rumah tangga yang baik sampai barang tersebut diserahkan merupakan perikatan accesoire.
Dalam satu persetujuan dapat timbul perikatan-perikatan pokok dan accesoire, misalnya pada persetujuan jual beli, perikatan untuk menyerahkan barang merupakan perikatan pokoknya, sedangkan kewajiban untuk memelihara barangnya sebagai bapak rumah tangga yang baik sampai barang tersebut diserahkan merupakan perikatan accesoire.
Perikatan menjadi murni bila :
- Jika salah satu barang tidak lagi merupakan objek perikatan (pasal 1274).
 - Debitur atau kreditur telah memilih prestasi yang akan dilakukan.
 - Jika salah satu prestasi tidak mungkin lagi dipenuhi (pasal 1275).
 
Prestasi yang tidak dapat dibagi-bagi dibedakan :
- Menurut sifatnya
 
Menurut pasal 1296 BW perikatan tidak  dapat dibagi-bagi, jika objek daripada perikatan tersebut yang berupa  penyerahan sesuatu barang atau perbuatan dalam pelaksanaannya tidak  dapat dibagi-bagi. Menurut Asser’s, dalam pengertian hukum sesuatu benda  dapat dibagi-bagi jika benda tersebut tanpa mengubah hakekatnya dan  tidak mengurangi secara menyolok nilai harganya dapat dibagi-bagi dalam  bagian-bagian.
- Menurut tujuan para pihak
 
Menurut tujuannya perikatan adalah tidak  dapat dibagi-bagi, jika maksud para pihak bahwa prestasinya harus  dilaksanakan sepenuhnya, sekalipun sebenarnya perikatan tersebut dapat  dibagi-bagi. Perikatan untuk menyerahkan hak milik sesuatu benda menurut  tujuannya tidak dapat dibagi-bagi, sekalipun menurut sifat prestasinya,  dapat dibagi-bagi.
Perikatan bersyarat.
Suatu perikatan adalah bersyarat, jika  berlakunya atau hapusnya perikatan tersebut berdasarkan persetujuan  digantungkan kepada terjadi atau tidaknya suatu peristiwa yang akan  datang yang belum tentu terjadi. Dalam menentukan apakah syarat tersebut  pasti terjadi atau tidak harus didasarkan kepada pengalaman manusia  pada umumnya.
Menurut ketentuan pasal 1253 BW bahwa perikatan bersyarat dapat digolongkan ke dalam :
- Perikatan bersyarat yang menangguhkan
Pada perikatan bersyarat yang menangguhkan, perikatan baru berlaku setelah syaratnya dipenuhi. Misal : A akan menjual rumahnya kepada B, jika A diangkat menjadi duta besar. Jika syarat tersebut dipenuhi (A menjadi duta besar), maka persetujuan jual beli mulai berlaku. Jadi A harus menyerahkan rumahnya dan B membayar harganya. - Perikatan bersyarat yang menghapuskan
 
Pada perikatan bersyarat yang  menghapuskan, perikatan hapus jika syaratnya dipenuhi. Jika perikatan  telah dilaksanakan seluruhnya atau sebagian, maka dengan dipenuhi syarat  perikatan, maka :
- Keadaan akan dikembalikan seperti semula seolah-olah tidak terjadi perikatan.
 - Hapusnya perikatan untuk waktu selanjutnya.
Dapat dikemukakan sebagai contoh bahwa perikatan yang harus dikembalikan dalam keadaan semula, adalah misalnya A menjual rumahnya kepada B dengan syarat batal jika A menjadi Duta Besar. Jika syarat tersebut dipenuhi, maka rumah dan uang harus dikembalikan kepada masing-masing pihak.
Syarat-syarat yang tidak mungkin dan tidak susila. Menurut pasal 1254 BW, syarat yang tidak mungkin terlaksana dan bertentangan dengan kesusilaan adalah batal. Perumusan pasal tersebut adalah tidak tepat, karena bukan syaratnya yang batal akan tetapi perikatannya yang digantungkan pada syarat tersebut. Syarat yang tidak mungkin harus ditafsirkan sebagai syarat yang secara objektif tidak mungkin dipenuhi. Jika hanya debitur tertentu saja yang tidak memenuhi syaratnya, tidak dapat mengakibatkan perikatan batal. Misal A memberikan uang kepada B dengan syarat jika ia melompat dari ketinggian 100 meter, adalah batal. Akan tetapi jika A memberikan uang kepada B dengan syarat jika ia berenang dipemandian adalah sah, sekalipun B tidak dapat berenang. 
Perikatan dengan ketentuan waktu.
Perikatan dengan ketentuan waktu adalah  perikatan yang berlaku atau hapusnya digantungkan kepada waktu atau  peristiwa tertentu yang akan terjadi dan pasti terjadi. Waktu atau  peristiwa yang telah ditentukan dalam perikatan dengan ketentuan waktu  itu pasti terjadi sekalipun belum diketahui bila akan terjadi. Jadi  dalam menentukan apakah sesuatu itu merupakan syarat atau ketentuan  waktu, harus melihat kepada maksud dari pada pihak.
Perikatan dengan ketentuan waktu dapat dibagi menjadi :
- Ketentuan waktu yang menangguhkan
 
Menurut beberapa penulis ketentuan waktu  yang menanggungkan, menunda perikatan yang artinya perikatan belum ada  sebelum saat yang ditentukan terjadi. Lebih tepat kiranya apa yang telah  ditentukan oleh pasal 1268 BW bahwa perikatannya sudah ada, hanya  pelaksanaannya ditunda. Debitur tidak wajib memenuhi prestasi sebelum  waktunya tiba, akan tetapi jika debitur memenuhi prestasinya, maka ia  tidak dapat menuntut kembali.
- Ketentuan waktu yang menghapuskan
 
Mengenai ketentuan waktu yang  menghapuskan tidak diatur oleh masing-masing secara umum. Memegang  peranan terutama dalam perikatan-perikatan yang berkelanjutan, misalnya  pasal 1570 dan pasal 1646 sub 1 BW. Dengan dipenuhi ketentuan waktunya,  maka perikatan menjadi hapus. Seorang buruh yang mengadakan ikatan kerja  untuk satu tahun, setelah lewat waktu tersebut tidak lagi berkewajiban  untuk bekerja.
Perikatan Yang Terjadi Karena Persetujuan
Persetujuan pada umumnya yaitu terdapat  dalam  pasal 1313 BW memberikan definisi mengenai persetujuan sebagai  berikut : “persetujuan adalah suatu perbuatan, dimana satu orang atau  lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih”. Rumusan  tersebut selain tidak lengkap juga sangat luas. Tidak lengkap karena  hanya menyebutkan persetujuan sepihak saja. Sangat luas karena dengan  dipergunakannya perkataan “perbuatan” tercakup juga perwakilan sukarela  dan perbuatan melawan hukum.
Sehubungan dengan itu perlu kiranya diadakan perbaikan mengenai definisi tersebut, yaitu :
- Perbuatan harus diartikan sebagai perbuatan hukum, yaitu perbuatan yang bertujuan untuk menimbulkan akibat hukum.
 - Menambahkan perkataan “atau saling mengikatkan dirinya” dalam pasal 1313 BW.
Sehingga perumusannya menjadi persetujuan adalah suatu perbuatan hukum, dimana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya atau saling mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih. 
Tidak ada komentar:
Posting Komentar