Jumat, 13 Mei 2011

pidato 1


Assalamualaikum, wr. wb

Dalam kesempatan ini, saya ingin menyampaikan pidato berjudul “Kasus Artalyta Suryani”
Pidato ini bertujuan untuk mengingatkan bahwa hukum di Indonesia masih belum tegak
Artalyta Suryani tercatat sebagai orang kedua di Indonesia Prima Properti Tbk. Artalyta menjabat Wakil Komisaris Utama perusahaan tersebut. Tetapi dia terlibat kasus BLBI yaitu penyuapan pada bejabat di KeJaGung. Di samping itu  pengembangan kasus  Artalyta Suryani tersebeut  dipertimbangkan oleh banyak tenaga ahli sebagai ambigue. Karena kasus tersebut masih simpang siur. Kasus Artalyta Suryani bagaikan suatu ikan kecil didalam  suatu samudra luas dan menangkap ikan yang besar harus merupakan Prioritas pemerintah Indonesia.
 Ada sejumlah tahanan menerima fasilitas lebih lengkap Di sel Liem Marita alias Aling, misalnya, ditemukan berbagai fasilitas yang melebihi tahanan lainnya, antara lain tempat tidur, kulkas, ruang tamu, sofa, radio-tape, serta meja kerja. Bahkan Satuan Tugas menemukan ruang karaoke yang dilengkapi televisi.
Saat mendatangi sel Artalyta, Satuan Tugas mendapati ruang penjara Ayin terpisah dari sel para tahanan lain. Bahkan ada pintu khusus menuju ruangan besar yang dihuni orang dekat Sjamsul Nursalim ini. "Ruangannya mencapai 8 x 8 meter,
jIka kita lihat dari fasilitas yang ada didalam penjara artalita suryani ini, kita bisa melihat berapa bobroknya keadaan LP yang ada di Indonesia.

Artalyta Suryani atau Ayin akan menghirup udara bebas pada 27 Januari 2011 mendatang.  Artalyta Suryani divonis 5 tahun penjara dalam kasus suap atas Jaksa Urip Tri Gunawan dan memperoleh remisi  pembebasan bersyarat (PB) setelah menjalani eksekusi penahanan pada Maret 2009.

Artalyta Suryani mendapatkan pembebasan bersyarat karena telah menjalani dua pertiga masa hukuman.
Kita dapat melihat bahwa hukum di Indonesia belum berjalan dengan baik, masih banyak kesalahan jadi mulai dari sekarang kita harus memperbaiki hukum kita agar lebih baik lagi
Wassalamuallaikum wr.wb.

desy permata sari (34209893)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar