Selasa, 15 November 2011

tulisan softskill "aspek hukum dalam bisnis " 8

nama : desy permata sari
npm : 34209893
kelas 3dd04
materi : tulisan "  B E H E L "


Mungkin bagi sebagian orang, Behel atau Kawat Gigi dinilai “cupu” atau memalukan…
tapi tidak bagi saya… mengapa? menurut saya menggnakan behel banyak lah fungsinya. selain membuat gigi yang berantakan menjadi rapih , tetapi juga menambah nilai kecantikan bagi perempuan khususnya.
dan pada era saat ini sekarang behel merupakan sebuah trend bagi kaula muda maupun orang tua.


dimata saya entah kenapa, Wanita yang menggunakan Behel terlihat cantik… bahkan walau physicly wanita 
Behel atau lazim disebut kawat gigi telah dikenal sejak lama sebagai alat terapi gigi, yaitu merapikan gigi. Seiring dengan perkembangan jaman, kawat gigi pun terus berevolusi, memperbaiki kekurangannya dan menyempurnakan sistemnya, sehingga terapi perbaikan struktur gigi menjadi lebih cepat dan efektif.
Saat ini dikenal 2 jenis kawat gigi, yaitu berupa kawat cekat (kawat permanen) atau kawat retainer (kawat lepasan), dan keduanya memiliki predikat sama, yaitu barang mahal! Mungkin karena bahan yang digunakan memang pilihan, dan jarang, sehingga hasilnya sampai ke tangan pasien mahal. Kawat cekat berupa manik-manik yang ditempel semi-permanen pada tiap gigi sebagai kerangka kawat yang akan dipasangkan. Dan sekarang, kawat cekat ini yang sedang populer digunakan para dokter gigi untuk terapi pasien yang ingin merapikan giginya karena berbagai macam dan jenis yang ditawarkan dari kawat cekat ini, juga harganya yang bervariatif mulai dari 3juta sampai 20jutaan!

Memang tiap sistem kawat cekat memiliki keunggulan masing-masing menurut rancangannya, juga bentuk yang kini mulai diarahkan dengan estetika mulut, ada yang berbahan porselin, platina, dan lain sebagainya, serta jenis kawat penarik yang digunakan, membuat variasi harga yang berbeda-beda untuk tiap produk.
Namun variatifnya produk behel ini sekarang mulai bergeser dari sebuah alat terapi menjadi trend asesoris layaknya mode. Sampai kadang fungsi utamanya sendiri yang merupakan alat terapi untuk merapikan struktur gigi yang kurang bagus terlupakan, menjadi sebuah perhiasan gigi yang menempel. Tampaknya para produsen behel atau kawat gigi juga jeli membaca pasar, mereka mulai melepaskan produk-produk behel yang bervariatif dan beraneka ragam, dari kawat porselin transparan yang unik,hingga platina berkaret warna-warni, dan ini menjadi suatu ukuran trend tersendiri pada pemakainya.
daaan…

Pakai Karena Kebutuhan
Ini sangat penting bila kamu ingin memakai behel pastikan bahwa gigi kamu memang rusak. Jangan hanya karena ingin ikut tren atau gaya kamu ikut-ikutan memakainya karena memakai behel tidak semudah kelihatannya. Orang yang boleh mengenakannya adalah mereka yang memiliki gigi yang letaknya tidak pada tempatnya, bertumpuk dan berjejal-jejal sehingga kekurangan tempat, tumbuh terlalu jarang sehingga ada celah di antara gigi-gigi, atau letaknya terlalu maju atau mundur. Karena fungsi behel adalah merapikan gigi.

Dokter Khusus
Hanya dokter gigi tertentu yang bisa memasangkan behel yakni dokter spesialis orthodonti. Jadi jangan sembarangan pergi ke dokter gigi, pastikan dia merupakan ahlinya.

Jenis Behel/Kawat Gigi
Ada berbagai jenis behel ada yang terbuat dari metal, clear/transparan yang berwarna seperti warna gigi. Untuk clear, bahannya bisa terbuat dari composite, porselin, atau plastik. Atau ada juga behel dengan penahan karet/karet pengikat bracket (kotak yang ditempel di gigi) ini paling disukai oleh kaula muda karena bantalan karetnya bisa berwarna-warni.

Tahapan Pemakaian
Sebelum mengenakan behel ada beberapa tahapan yang mesti dilakukan yakni, membuat cetakan model gigi, memotret gigi, merontgen gigi, kepala, serta wajah pasien secara keseluruhan. Ini semua agar perawatan benar-benar sempurna dan tidak asal-asalan karena biasanya ketika dipakaikan behel wajah jadi berubah. Biasanya gigi yang menumpuk-numpuk terjadi karena rahang kecil, jadi giginya harus dikurangi beberapa.

Efek Behel
Setidaknya ada beberapa efek yang ditimbulkan bila mengenakan behel yakni, rasa sakit ketika pertama kali menggunakan behel. Lubang gigi dan karang gigi akan cepat terjadi karena tidak menyikat menyikat gigi dan menjaga kebersihan mulut. Belum lagi efek pada jariangan lunak, terutama pada gusi bibir dan pipi lebih mudah timbul radang gusi dan sariawan.

Wajib Dilakukan
Ada beberapa hal yang wajib dilakukan bila kamu menggunakan behel yakni, rajin membersihkan gigi setiap makan, selalu sediakan tusuk gigi. Serta jangan lupa untuk membawa sikat gigi untuk bersihkan sisa-sisa makanan yang nempel di bracket. Gunakan sikat gigi khusus untuk perawatan orthodonti atau sikat gigi anak-anak, yang bulu sikatnya lembut agar tidak merusak bracket. Kontrol gigi sesuai jadwal yang ditentukan dokter. Iris kecil-kecil semua makanan yang masuk dan kunyah secara perlahan-lahan. Bila memakai karet elastik atau head gear, pasang sesuai dengan petunjuk dokter gigi.

Hal Yang Dilarang
Mencoba melepas atau menyetel kawat gigi yang sudah dipasang karena bisa merubah susunan yang telah ditetapkan. Memakan permen karet, permen keras, daging yang liat, keripik, kerupuk yang keras. Mengutakatik sendiri bracket yang lepas atau kawat yang menusuk gigi. Ini sangat berbahaya hubungi dokter untuk penangulangannya.”

Tips Perawatan Gigi BerBehel
TIPS :P enggunaan awal behel
Banyak yang bilang Pasang behel bisa bikin kurus, males makan, sering sariawan.
Sebenarnya penderitaanya cuma 2 minggu pertama kok krn mulut ga terbiasa dengan benda asing di gigi kita, jadi bisa timbul sariawan. Tapi bisa disiasati dengan wax ortho (berupa lilin untuk menutupi bagian yang tajam).
Saat sariawan juga harus siap obat sariawan seperti albothyl atau kenalog dipakai malam hari. Tapi saat ini sudah ada kok tekhnologi merapikan gigi terbaru yang tidak bikin sariawan, seperti pake behel biasa yaitu Invisalign.

Senin, 14 November 2011

tulisan softskill "aspek hukum dalam bisnis " 7

nama : desy permata sari
kelas : 3dd04
npm : 34209893
materi : tulisan bebas "tarian bajidor kahot "

Tari Bajidor Kahot,
Di era tahun 2000 an muncul nama satu nomor tari yang dikenal dengan nama tari Bajidor Kahot. Tarian ini dengan cepat menjadi satu trend mark apabila kita mementaskan tari Jaipongan yang berasal dari daerah Jawa Barat. Tari ini menggunakan properti kipas dan selendang. Tari bajidor Kahot adalah tarian kreasi baru yang diangkat dari kombinasi antara Ketuk Tilu dan Jaipongan.
Nama Bajidor Kahot mempunyai kemungkinan ada hubungannya dengan,
Kliningan-Bajidoran merupakan sebuah bentuk pertunjukan rakyat yang diduga mulai muncul sekitar tahun 1950-an. Kemungkinan besar merupakan perkembangan dari ketuk tilu, sebab unsure yang paling esensi didalamnya masih tampak sajian kliningan-bajidoran, yaitu sinden sebagai transformasi dari ronggeng dan bajidor transformasi dari pamogoran. Sementara lagu dan tarian disajikan dengan gaya kliningan-bajidoran.
Pertunjukan kesenian ini merupakan ekspresi dari masyarakat Karawang, Arena Bajidoran menjadi ajang pertemuan masyarakat, bertemunya gaya kreasi, dan disadari atau tidak menjadi ajang persaingan status dan gengsi. Sehingga oleh beberapa pihak dimanfaatkan menjadi komersial dan sekuler. Hal ini menyebabkan penurunan nilai dan makna bajidoran, karena seniman semakin mementigkan selera pasar untuk tetap bertahan hidup.
Duet Bajidoran Sebuah Trend Baru
Dewasa ini, Bajidoran sedang nge-trend dengan istilah duet Bajidoran. Popularitas Bajidor seperti itu berawal ketika seorang pengusaha/petani H. Sarpin menyelenggarakan hajatan dengan dengan mengundang empat group Bajidoran sekaligus. Peristiwa itu memang jarang terjadi. namun memasuki tahun 2000, duet Bajidoran ini semakin diminati oleh para penyangga kesenian tersebut. Duet Bajidor adalah pertunjukan duet buah group Bajidor dalam satu lokasi, seperti dalam kesenian topeng Cirebon disebut Kuputarung. Masyarakat Kaleran biasa menyebut kesenian yang ditarungkan itu dengan sebutan Barungan.
Aslinya tarian ini berdurasi 13 menit tetapi untuk kebutuhan panggung dan waktu pertunjukan maka durasinya di pangkas menjadi 5 menit. Pada beberapa situs di internet disebutkan bahwa tarian ini menitik beratkan pada goyang pinggul. Tetapi sebenarnya tidak sedemikian simplenya. Karena menarikan Bajidor Kahot dan beberapa nomor tari jaipongan lainnya tidak melulu hanya bergoyang pinggul tetapi juga lengan, bahu, kepala, tangan dan ketrampilan step-step kaki.
Bajidor Kahot berangkat dari sebuah tarian rakyat yang bertemakan pergaulan, yang menceritakan tentang keceriaan para mojang. Itulah sebabnya tarian ini ditarikan oleh remaja-remaja putri yang cantik jelita.

tugas softskill 3 ( fidusia) desy permata sari 3dd04

nama : desy permata sari
kelas : 3dd04
npm : 34209893
materi : tugas FIDUSIA

Fidusia menurut asal katanya berasal dari bahasa Romawi fides yang berarti kepercayaan. Fidusia merupakan istilah yang sudah lama dikenal dalam bahasa Indonesia.  Jaminan Fidusia. Dalam terminologi Belanda istilah ini sering disebut secara lengkap yaitu Fiduciare Eigendom Overdracht (F.E.O.) yaitu penyerahan hak milik secara kepercayaan. Sedangkan dalam istilah bahasa Inggris disebut Fiduciary Transfer of Ownership. Pengertian fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tetap dalam penguasaan pemilik benda.

Jaminan Fidusia adalah jaminan kebendaan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun tidak berwujud sehubungan dengan hutang-piutang antara debitur dan kreditur. Jaminan fidusia diberikan oleh debitur kepada kreditur untuk menjamin pelunasan hutangnya.

Berdasarkan perkembangan dalam sejarahnya, Fidusia ini berawal dari suatu perjanjian yang hanya didasarkan pada kepercayaan. Namun lama kelamaan dalam prakteknya diperlukan suatu kepastian hukum yang dapat melindungi kepentingan para pihak.

Menurut Undang-undang nomor 42 Tahun 1999, pengertian Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda.




Sedangkan yang dimaksud dengan Jaminan Fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak bewujud dan benda tidak bergerak khususnya Bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan sebagai mana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan yang tetap berada dalam penguasaan Pemberi Fidusia (debitor), sebagai agunan bagi pelunasan uang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada Penerima Fidusia (kreditor) terhadap kreditor lainnya.


Fidusia ini merupakan suatu jaminan yang didasarkan pada adanya perjanjian pokok. Jadi merupakan ikutan dari suatu perjanjian pokok tertentu misalnya perjanjian kredit/hutang piutang yang jaminannya adalah barang bergerak.

Selanjutnya dibuatkan suatu akta Fidusia secara notaril dan akta tersebut di daftarkan pada Kantor Pendaftaran Fidusia dimana pemilik objek benda yang di fidusiakan tersebut bertempat tinggal . Misalnya di Kantor Wilayah Pendaftaran Fidusia Jakarta Pusat apabila benda yang bersangkutan/pemilik benda tersebut berada di wilayah Jakarta Pusat.

 contoh :

Kasus fidusia

LAS  yang  berprofesi  sebagai  tukang  becak, membeli  kendaraan sepeda  motor  Kawasaki  hitam,  selanjutnya  NO  meminjamkan identitasnya  untuk  kepentingan  LAS  dalam mengajukan  pinjaman
pembayaran motor tersebut dengan jaminan fidusia kepada PT. AF.
Hal  ini  bisa  terjadi  karena  fasilitasi  yang  diberikan  oleh  NA,  sales perusahaan motor  tersebut. Kemudian  konsumen  telah membayar yang  muka  sebesar  Rp.  2.000.000,-  kepada  PT.  AF  dan  telah
mengangsur sebanyak 6 kali (per angsuran sebesar Rp. 408.000,-).
Namun  ternyata  pada  cicilan  ke  tujuh,  konsumen  terlambat melakukan  angsuran,  akibatnya  terjadi  upaya  penarikan  sepeda otor dari PT. AF.
Merasa  dirugikan,  konsumen  mengadukan  masalahnya  ke Lembaga  Perlindungan  Konsumen  Swadaya  Masyarakat  (LPKSM) Bojonegoro.  Kemudian  karena  tidak  mampu  melakukan pembayaran, maka LAS menitipkan obyek sengketa kepada LPKSM disertai berita acara penyerahan. Akibatnya LAS/NO dilaporkan oleh PT. AF dengan dakwaan melakukan penggelapan dan Ketua LPKSM didakwa telah melakukan penadahan.

Penanganan Kasus
Menyikapi  kasus  fidusia  tersebut,  BPKN  bersama  dengan Direktorat  Perlindungan  Konsumen  Departemen  Perdagangan menurunkan Tim Kecil ke Bojonegoro, untuk meneliti dan menggali 2 informasi  kepada  para  pihak  terkait.  Hasilnya  dijadikan  sebagai bahan  kajian  dan  telaahan  hukum  pada  Workshop  Bedah  Kasus engaduan Konsumen melalui Lembaga Fidusia, sebagai berikut:

1.     Ketentuan dalam klausula baku
Pada umumnya jual beli sepeda motor diikuti dengan perjanjian pokok  yang  merupakan  klausula  baku.  Saat  konsumen  mencermatinya,  terdapat  beberapa  ketentuan  yang  seringkali muncul,  namun  tidak  memenuhi  ketentuan  Ps.  18  UU  No.  8 tahun  1999  Tentang  Perlindungan  Konsumen  (UUPK)
diantaranya sebagai berikut:
  1. menyatakan  pemberian  kuasa  dari  konsumen  kepada  pelaku usaha  baik  secara  langsung  maupun  tidak  langsung  untuk melakukan  segala  tindakan  sepihak  yang  berkaitan  dengan kendaraan bermotor yang dibeli konsumen;
  2. menyatakan bahwa konsumen memberi kuasa kepada pelaku usaha  untuk  pembebanan  hak  tanggungan,  hak  gadai,  atau hak  jaminan  fidusia  terhadap  barang  yang  dibeli  konsumen secara angsuran.
  3. Mencantumkan klausula baku yang letak atau bentuknya sulit terlihat  atau  tidak  dapat  dibaca  secara  jelas,  atau  yang mengungkapannya sulit dimengerti.
Klausula  baku  tersebut  sifatnya  batal  demi  hukum  dan  pelaku usaha wajib menyesuaikannya dengan ketentuan UUPK.  

2.    Pendaftaran Jaminan Fidusia
PT. AF ternyata tidak mendaftarkan jaminan fidusia ke Kantor Pendaftaran  Fidusia,  sebagaimana  diamanatkan  dalam  UU  No. 42  Tahun  1999.  Akibatnya  perjanjian  jaminan  fidusia menjadi gugur dan kembali ke perjanjian pokok yaitu perjanjian hutang piutang biasa (akta dibawah tangan).
Bila  jaminan  fidusia  terdaftar,  PT.  AF memiliki  hak  eksekusi langsung  (parate eksekusi) untuk menarik kembali motor yang berada  dalam  penguasaan  konsumen.  Namun  bila  tidak terdaftar, berarti PT. AF  tidak memiliki hak eksekusi  langsung terhadap objek sengketa karena kedudukannya sebagai kreditor konsumen,  yang  harus menunggu  penyelesaian  utang  bersama kreditor yang lain.

3.    Hak Konsumen atas Obyek Sengketa
Konsumen  telah  membayar  6  kali  angsuran,  namun  terjadi kemacetan  pada  angsuran  ketujuh.  Ini  berarti  konsumen  telah menunaikan  sebagian  kewajibannya  sehingga  dapat  dikatakan bahwa di atas objek  sengketa  tersebut  telah ada  sebagian hak milik debitor (konsumen) dan sebagian hak milik kreditor.

Tips bagi Konsumen

Rendahnya  daya  tawar  dan  pengetahuan  hukum  konsumen seringkali  dimanfaatkan  oleh  lembaga  pembiayaan  yang menjalankan praktek jaminan fidusia dengan akta di bawah tangan.
Untuk itu, perhatikanlah tips bagi konsumen sebagai berikut:
1.     Konsumen  dihimbau  beritikad  baik  untuk  selalu  membayar  angsuran secara tepat waktu.
2.     Konsumen dihimbau untuk lebih kritis dan teliti dalam membaca klausula baku, terutama mengenai:
        a.     hak-hak dan kewajiban para pihak
        b.     kapan perjanjian itu jatuh tempo;
        c.      akibat  hukum  bila  konsumen  tidak  dapat  memenuhi kewajibannya (wanprestasi)
3.    Bila  ketentuan  klausula  baku  ternyata  tidak  sesuai  dengan ketentuan  UUPK  dan  UUF,  serta  merugikan  konsumen,  maka pelaku  usaha  harus  diminta  untuk  menyesuaikannya  dengan ketentuan tersebut.
4.  Bila  terjadi  sengketa,  konsumen  dapat  memperjuangkan  hak-haknya  dengan  meminta  pertimbangan  dan  penyelesaian melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen.

sumber :
Sumber : Badan Perlindungan Konsumen Nasional
www.bpkn.go.id, ikaagustini.blogspot.com/2011/02/kasus-fidusia.html


catatan : tulisan ini bukan dibuat untuk kepentingan komersial ..

tugas softskill 2 (hukum perdagangan) desy permata sari 3dd04

nama : desy permata sari
kelas : 3dd04
npm : 34209893
materi : tugas hukum dagang

Didalam Ilmu Hukum, Hukum Itu dapat dibedakan atau digolongkan berdasarkan bentuk, sifat, sumber, isi dan cara mempertahankannya dan tempat berlakunya Hukum. Menurut bentuknya hukum itu dibagi kepada dua bagian. yaitu hukum tertulis dan hukum tidak tertulis.
Hukum tertulis adalah hukum yang dituliskan atau dicantumkan dalam perundang-undangan. Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih. Administratif hukum digunakan untuk meninjau kembali keputusan dari pemerintah, sementara hukum internasional mengatur persoalan antara berdaulat negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan militer. filsuf Aristotle menyatakan bahwa "Sebuah supremasi hukum akan jauh lebih baik dari pada dibandingkan dengan peraturan tirani yang merajalela."

HUKUM DAGANG

Perdagangan atau Perniagaan pada umumnya adalah pekerjaan membeli barang dari suatu tempat atau pada suatu waktu dan menjual barang itu di tempat lain atau pada waktu yang berikut dengan maksud memperoleh keuntungan.

Pada zaman yang modern ini perdagangan adalah pemberian perantaraan antara produsen dan konsumen untuk membelikan dan menjualkan barang-barang yang memudahkan dan memajukan pembelian dan penjualan.

Ada beberapa macam pemberian perantaraan kepada produsen dan konsumen :
1.   Pekerjaan orang-orang perantara sebagai makelar, komisioner, pedagang keliling dan sebagainya.
2.   Pembentukan badan-badan usaha (asosiasi), seperti perseroan terbatas (PT), perseroan firma (VOF=Fa) Perseroan Komanditer, dsb yang tujuannya guna memajukan perdagangan.
3.   Pengangkutan untuk kepentingan lalu lintas niaga baik didarat, laut maupun udara.
4.   Pertanggungan (asuransi)yang berhubungan dengan pengangkutan, supaya si pedagang dapat menutup resiko pengangkutan dengan asuransi.
5.   Perantaraan Bankir untuk membelanjakan perdagangan.
6.   Mempergunakan surat perniagaan (Wesel/ Cek) untuk melakukan pembayaran dengan cara yang mudah dan untuk memperoleh kredit.


Pada pokoknya Perdagangan mempunyai tugas untuk :
1.   Membawa/ memindahkan barang-barang dari tempat yang berlebihan (surplus) ke tempat yang berkekurangan (minus).
2.   Memindahkan barang-barang dari produsen ke konsumen.
3.   Menimbun dan menyimpan barang-barang itu dalam masa yang berkelebihan sampai mengancam bahaya kekurangan.

Pembagian jenis perdagangan, yaitu :
1.   Menurut pekerjaan yang dilakukan pedagang.
a.    Perdagangan mengumpulkan (Produsen – tengkulak – pedagang besar – eksportir)
b.   Perdagangan menyebutkan (Importir – pedagang besar – pedagang menengah – konsumen)
2.   Menurut jenis barang yang diperdagangkan
a.    Perdagangan barang, yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan jasmani manusia (hasil pertanian, pertambangan, pabrik)
b.   Perdagangan buku, musik dan kesenian.
c.    Perdagangan uang dan kertas-kertas berharga (bursa efek)
3.   Menurut daerah, tempat perdagangan dilakukan
a.    Perdagangan dalam negeri.
b.   Perdagangan luar negeri (perdagangan internasional), meliputi :
-        Perdagangan Ekspor
-        Perdagangan Impor
c.    Perdagangan meneruskan (perdagangan transito)


Usaha Perniagaan adalah usaha kegiatan baik yang aktif maupun pasif, termasuk juga segala sesuatu yang menjadi perlengkapan perusahaan tertentu, yang kesemuanya dimaksudkan untuk mencapai tujuan memperoleh keuntungan.

Usaha perniagaan itu meliputi :
1.   Benda-benda yang dapat diraba, dilihat serta hak-hak seperti :
a.    Gedung/ kantor perusahaan.
b.   Perlengkapan kantor : mesin hitung/ ATK dan alat-alat lainnya.
c.    Gudang beserta barang-barang yang disimpan didalamnya.
d.   Penagihan-penagihan
e.    Hutang-hutang
2.   Para pelanggan
3.   Rahasia-rahasia perusahaan.

Sumber Hukum Dagang


Hukum Dagang di Indonesia bersumber pada :
1.   Hukum tertulis yang dikodifikasikan
a.    KUHD
b.   KUHS
2.    Hukum tertulis yang belum dikodifikasikan yaitu peraturan perundang-undangan khusus yang mengatur tentang hal-hal yang berhubungan dengan perdagangan.

Asas-Asas Hukum Dagang


Pengertian Dagang (dalam arti ekonomi), yaitu segala perbuatan perantara antara produsen dan konsumen.

Pengertian Perusahaan, yaitu seorang yang bertindak keluar untuk mencari keuntungan dengan suatu cara dimana yang bersangkutan menurut imbangannya lebih banyak menggunakan modal dari pada menggunakan tenaganya sendiri.

Pentingnya pengertian perusahaan :
1.   Kewajiban “memegang buku” tentang perusahaan yang bersangkutan.
2.   Perseroan Firma selalu melakukan Perusahaan.
3.   Pada umumnya suatu akte dibawah tangan yang berisi pengakuan dari suatu pihak, hanya mempunyai kekuatan pembuktian jika ditulis sendiri oleh si berhutang atau dibubuhi tanda persetujuan yang menyebutkan jumlah uang pinjaman, tapi peraturan ini tidak berlaku terhadap hutang-hutang perusahaan.
4.   Barang siapa melakukan suatu Perusahaan adalah seorang “pedagang” dalam pengertian KUHD
5.   Siapa saja yang melakukan suatu Perusahaan diwajibkan, apabila diminta, memperlihatkan buku-bukunya kepada pegawai jawatan pajak.
6.   Suatu putusan hakim dapat dijalankan dengan paksaan badan terhadap tiap orang yang telah menanda tangani surat wesel/ cek, tapi terhadap seorang yang menandatangani surat order atau surat dagang lainnya, paksaan badan hanya diperbolehkan jika suart-surat itu mengenai perusahaannya.


Sumber Hukum Dagang

1.   Pokok : KUHS, Buku III tentang Perikatan.
2.   Kebiasaan
3.   Yurisprudensi
4.   Traktat
5.   Doktrin

Orang-orang Perantara
1.   Golongan I : buruh/ pekerja dalam perusahaan: pelayan, pemegang buku, kasir, orang yang diberi kuasa untuk menjalankan usaha dagang dalam suatu Firma (Procuratie – Houder)
2.   Golongan II :
a.    Makelar : seorang penaksir dan perantara dagang yang telah disumpah yang menutup perjanjian-perjanjian atas perintah dan atas nama orang lain dan untuk pekerjaannya itu meminta upah (Provisi)
b.   Komisioner : seorang perantara yang berbuat atas perintah dan menerima upah, tetapi ia bertindak atas namanya sendiri – seorang komisioner memikul tanggung jawab lebih berat dibanding dengan perantara lainnya.

Perkumpulan-perkumpulan Dagang

1.   Persekutuan (Maatschap) : suatu bentuk kerjasama dan siatur dalam KUHS tiap anggota persekutuan hanya dapat mengikatkan dirinya sendiri kepada orang-oranglain. Dengan lain perkataan ia tidak dapat bertindak dengan mengatas namakan persekutuan kecuali jika ia diberi kuasa. Karena itu persekutuan bukan suatu pribadi hukum atau badan hukum.
2.   Perseraoan Firma : suatu bentuk perkumpulan dagang yang peraturannya terdapat dalam KUHD (Ps 16) yang merupakan suatu perusahaan dengan memakai nama bersama. Dalam perseroan firma tiap persero (firma) berhak melakukan pengurusan dan bertindak keluar atas nama perseroan.

3.   Perseroan Komanditer (Ps 19 KUHD) : suatu bentuk perusahaan dimana ada sebagian persero yang duduk dalam pimpinan selaku pengurus dan ada sebagian persero yang tidak turut campur dalam kepengurusan (komanditaris/ berdiri dibelakang layar)
4.   Perseroan Terbatas (Ps 36 KUHD) : perusahaan yang modalnya terbagi atas suatu jumlah surat saham atau sero yang lazimnya disediakan untuk orang yang hendak turut.
¨   Arti kata Terbatas, ditujukan pada tanggung jawab/ resiko para pesero/ pemegang saham, yang hanya terbatas pada harga surat sero yang mereka ambil.
¨   PT harus didirikan dngan suatu akte notaris
¨   PT bertindak keluar dengan perantaraan pengurusnya, yang terdiri dari seorang atau beberapa orang direktur yang diangkat oleh rapat pemegang saham.
¨   PT adalah suatu badan hukum yang mempunyai kekayaan tersendiri, terlepas dari kekayaan pada pesero atau pengurusnya.
¨   Suatu PT oleh undang-undang dinyatakan dalam keadaan likwidasi jika para pemegang saham setuju untuk tidak memperpanjang waktu pendiriannya dan dinyatakan hapus jika PT tesebutmenderita rugi melebihi 75% dari jumlah modalnya.
5.   Koperasi : suatu bentuk kerjasama yang dapat dipakai dalam lapangan perdagangan
¨   Keanggotaannya bersifat sangat pribadi, jadi tidak dapat diganti/ diambil alih oleh orang lain.
¨   Berasaskan gotong royong
¨   Merupakan badan hukum
¨   Didirikan dengan suatu akte dan harus mendapat izin dari menteri Koperasi.
6.   Badan-badan Usaha Milik Negara (UU no 9/ 1969)
a.    Berbentuk Persero : tunduk pada KUHD (stb 1847/ 237 Jo PP No. 12/ 1969)
b.   Berbentuk Perjan : tunduk pada KUHS/ BW (stb 1927/ 419)
c.    Berbentuk Perum : tunduk pada UU no. 19 (Perpu tahun 1960)



tugas softskill 1 (hukum perikatan) desy permata sari 3dd04

nama : desy permata sari
kelas 3dd04
npm : 34209893
materi : tugas hukum perikatan


Hukum di Indonesia merupakan campuran dari sistem hukum hukum Eropa, hukum Agama dan hukum Adat. Sebagian besar sistem yang dianut, baik perdata maupun pidana, berbasis pada hukum Eropa kontinental, khususnya dari Belanda karena aspek sejarah masa lalu Indonesia yang merupakan wilayah jajahan dengan sebutan Hindia Belanda (Nederlandsch-Indie). Hukum Agama, karena sebagian besar masyarakat Indonesia menganut Islam, maka dominasi hukum atau Syari'at Islam lebih banyak terutama di bidang perkawinan, kekeluargaan dan warisan. Selain itu, di Indonesia juga berlaku sistem hukum Adat yang diserap dalam perundang-undangan atau yurisprudensi,[1] yang merupakan penerusan dari aturan-aturan setempat dari masyarakat dan budaya-budaya yang ada di wilayah Nusantara.


Pengertian Hukum Perikatan
Pengertiannya perikatan dapat terjadi jika sudah melalui perjanjian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dan menimbulkan suatu hak dan kewajiban. Dan sumber hukum perikatan adalah Perjanjian dan Undang – Undang.
3 Hal yang harus diketahui dalam mendefinisikan suatu perjanjian :
  • Adanya suatu barang yang akan diberi.
  • Adanya suatu perbuatan.
  • Bukan merupakan suatu perbuatan.
Dalam melakukan Perjanjian sah harus disyaratkan pada :
  • Bebas dalam menentukan  suatu perjanjian.
  • Cakap dalam melakukan suatu perjanjian.
  • Isi dari perjajian itu sendiri.
  • Perjanjian dibuat harus sesuai dengan Undang – Undang yang berlaku.
Seorang yang berpiutang memberikan pinjaman kepada yang berutang, dan yang berutang tidak bisa memenuhi kewajibannya dalam membayar utang maka yang berpiutang dapat melakukan tuntutan dengan 3 cara :
  • Parade Executie (melakukan perbuatan tanpa bantuan dari pengadilan yang hal ini kaitannya dengan hakim)
  • Reel executie ( dimana hakim memberikan kekuasaan kepada berpiutang untuk melakukan suatu perbuatan)
  • Natuurelijke Verbintenis (Secara suka rela dipenuhi/dibayar)
Hukum Perikatan adalah hubungan hukum antara dua orang atau lebih di dalam lapangan harta kekayaan dimana satu pihak mempunyai hak dan pihak yang lain mempunyai kewajiban atas suatu prestasi. Sedangkan perjanjian adalah perbuatan hukum.

Hukum perikatan hanya berbicara mengenai harta kekayaan bukan berbicara mengenai manusia. Hukum kontrak bagian dari hukum perikatan. Harta kekayaan adalah objek kebendaan. Pihak dalam perikatan ada dua yaitu pihak yang berhak dan pihak yang berkewajiban.

Unsur-unsur perikatan :
  • Hubungan hukum.
  • Harta kekayaan.
  • Pihak yang berkewajiban dan pihak yang berhak.
  • Prestasi.
Unsur-unsur objek perikatan :
  • Objek tersebut tidak diperkenankan.
  • Harus ditentukan, artinya harus ditentukan jenisnya. Contoh : membeli motor merk Honda.
  • Harus dimungkinkan, sesuai dengan akal pikiran. Contoh : pengeluaran lebih besar daripada pendapatan.
Pengaturan hukum perikatan :
  1. Perikatan diatur dalam buku III KUH Perdata dari pasal 1233-1456 KUH Perdata.
  2. Buku III KUH Perdata bersifat :
-   Terbuka, maksudnya perjanjian dapat dilakukan oleh siapa saja asal tidak bertentangan dengan undang-undang.
-   Mengatur, maksudnya karena sifat hukum perdata bukan memaksa tetapi disepakati oleh kedua belah pihak.
-  Melengkapi, maksudnya boleh menambah atau mengurangi isi perjanjian karena tergantung pada kesepakatan.

Definisi hukum perikatan menurut beberapa tokoh :
  • Hofmann
    Perikatan adalah suatu hubungan hukum antara sejumlah subjek-subjek hukum sehubungan dengan itu seorang atau beberpaa orang daripadanya mengikatkan dirinya untuk bersikap menurut cara-cara tertentu terhadap pihak lain yang berhak atas sikap yang demikian.
  • Pitlo
    Perikatan adalah suatu hubungan hukum yang bersifat harta kekayaan antara dua orang atau lebih atas dasar mana pihak yang satu berhak (kreditur) dan pihak yang lain berkewajiban (debitur) atas sesuatu prestasi.
  • Vollmar
    Ditinjau dari isinya, ternyata bahwa perikatan itu ada selama seseorang itu (debitur) harus melakukan suatu prestasi yang mungkin dapat dipaksakan terhadap (kreditur), kalau perlu dengan bantuan hakim.
Unsur-unsur dalam perikatan :
-          Hubungan hukum
Maksudnya adalah bahwa hubungan yang terjadi dalam lalu lintas masyarakat, hukum melekatkan hak pada satu pihak dan kewajiban pad apihak lain dan apabila salah satu pihak tidak menjalankan kewajibannya, maka hukum dapat memaksakannya.

-          Harta kekayaan
Maksudnya adalah untuk menilai bahwa suatu hubungan hukum dibidang harta kekayaan, yang dapat dinilai dengan uang. Hal ini yang membedakannya dengan hubungan hukum dibidang moral (dalam perkembangannya, ukuran penilaian tersebut didasarkan pada rasa keadilan masyarakat).

-          Syarat sahnya perjanjian (pasal 1320).
-          Jenis-jenis perjanjian :
  • Tidak dikenal dalam KUH Perdata : perjanjian beli sewa, leasing, fiducia.
  • Dikenal dalam KUH Perdata : perjanjian jual beli, tukar menukar, sewa menyewa, pinjam mengganti.
Tiga unsur-unsur onrechtmatige :
  1. Perbuatan melawan hukum.
  2. Adanya kesalahan.
  3. Adanya kerugian.
  4. Adanya hubungan causalitas.
Jenis-jenis perikatan :
  1. Isi dari prestasinya, antara lain :
  • Perikatan positif dan negative.
Perikatan positif adalah perikatan yang prestasinya berupa perbuatan nyata, misalnya memberi atau berbuat sesuatu. Sedangkan pada perikatan negative prestasinya berupa tidak berbuat sesuatu.
  • Perikatan sepintas lalu dan berkelanjutan.
Adakalanya untuk pemenuhan perikatan cukup hanya dilakukan dengan salah satu perbuatan saja dan dalam waktu yang singkat tujuan perikatan telah tercapai, misalnya perikatan untuk menyerahkan barang yang dijual dan membayar harganya.
Perikatan-perikatan semacam ini disebut perikatan sepintas lalu. Sedangkan perikatan, dimana prestasinya bersifat terus menerus dalam jangka waktu tertentu, dinamakan perikatan berkelanjutan. Misalnya perikatan-perikatan yang timbul dari persetujuan sewa menyewa atau persetujuan kerja.
  • Perikatan alternative.
Perikatan alternative adalah suatu perikatan, dimana debitur berkewajiban melaksanakan satu dari dua atau lebih prestasi yang dipilih, baik menurut pilihan debitur, kreditur atau pihak ketiga, dengan pengertian bahwa pelaksanaan daripada salah satu prestasi mengakhiri perikatan. Menurut pasal 1272 BW, bahwa dalam perikatan alternative debitur bebas dari kewajibannya, jika ia menyerahkan salah satu dari dua barang yang disebutkan dalam perikatan.
  • Perikatan fakultatif.
Perikatan fakultatif adalah suatu perikatan yang objeknya hanya berupa satu prestasi, dimana debitur dapat mengganti dengan prestasi lain. Jika pada perikatan fakultatif, karena keadaan memaksa prestasi primairnya tidak lagi merupakan objek perikatan, maka perikatannya menjadi hapus. Berlainan halnya pada perikatan alternative, jika salah satu prestasinya tidak lagi dapat dipenuhi karena keadaan memaksa, perkataannya menjadi murni.
  • Perikatan generic dan spesifik.
Perikatan generic adalah perikatan dimana objeknya ditentukan menurut jenis dan jumlahnya. Sedangkan perikatan spesifik adalah perikatan yang objeknya ditentukan secara terperinci.
Arti penting perbedaan antara perikatan generic dan spesifik adalah dalam hal :
  1. Resiko
Pada perikatan spesifik, sejak terjadinya perikatan barangnya menjadi tanggungan kreditur. Jadi jika bendanya musnah karena keadaan memaksa, maka debitur bebas dari kewajibannya untuk berprestasi (pasal 1237 dan 1444 BW).
  1. Tempat pembayarannya (pasal 1393)
Pasal 1393 BW menentukan bahwa jika dalam persetujuan tidak ditetapkan tempat pembayaran, maka pemenuhan prestasi mengenai barang tertentu berada sewaktu persetujuan dibuat. Sedangkan pembayaran mengenai barang-barang generic harus dilakukan ditempat kreditur.
  • Perikatan yang dapat dibagi dan tidak dapat dibagi.
Apakah suatu perikatan dapat dibagi atau tidak tergantung apakah prestasinya dapat dibagi-bagi atau tidak. Pasal 1299 BW menentukan bahwa jika hanya ada satu debitur atau satu kreditur prestasinya harus dilaksanakan sekaligus, walaupun prestasinya dapat dibagi-bagi. Baru timbul persoalan apakah perikatan dapat dibagi-bagi atau tidak jika para pihak atau salah satu pihak dan pada perikatan terdiri dari satu subjek. Hal ini dapat terjadi jika debitur atau krediturnya meninggal dan mempunyai ahli waris lebih dari satu. Akibat daripada perikatan yang tidak dapat dibagi-bagi, adalah bahwa kreditur dapat menuntut terhadap setiap debitur atas keseluruhan prestasi atau debitur dapat memenuhi seluruh prestasi kepada salah seorang kreditur, dengan pengertian bahwa pemenuhan prestasi menghapuskan perikatan.
  1. Subjek-subjeknya, antara lain :
  • Perikatan solider atau tanggung renteng.
Suatu perikatan adalah solider atau tanggung renteng, jika berdasarkan kehendak para pihak atau ketentuan Undang-Undang :
  1. Setiap kreditur dari dua atau lebih kreditur-kreditur dapat menuntut keseluruhan prestasi dari debitur, dengan pengertian pemenuhan terhadap seorang kreditur membebaskan debitur dari kreditur-kreditur lainnya (tanggung renteng aktif).
  2. Setiap debitur dari dua atau lebih debitur-debitur berkewajiban terhadap kreditur atas keseluruhan prestasi. Dengan dipenuhinya prestasi oleh salah seorang debitur, membebaskan debitur-debitur lainnya (tanggung renteng pasif).
Tanggung renteng terjadi karena :
  1. Berdasarkan pernyataan kehendak
Menurut pasal 1278 BW terdapat perikatan tanggung renteng aktif, jika dalam persetujuan secara tegas dinyatakan bahwa kepada masing-masing kreditur diberikan hak untuk menuntut pemenuhan seluruh prestasi.
  1. Berdasarkan ketentuan undang-undang
    Perikatan tanggung renteng yang timbul dari undang-undang tidak banyak kita jumpai. Undang-undang hanya mengatur mengenai perikatan tanggung renteng pasif. Ketentuan-ketentuan yang mengatur perikatan tanggung renteng dalam BW adalah pasal 563 BW ayat 2. Mereka yang merampas dengan kekerasan dan orang yang menyuruhnya tanggungjawab untuk seluruhnya secara tanggung menanggung.
Akibat daripada perikatan tanggung renteng aktif adalah setiap kreditur berhak menuntut pemenuhan seluruh prestasi, dengan pengertian bahwa pelunasan kepada salah satu daripadanya, membebaskan debitur dari kewajibannya terhadap kreditur-kreditur lainnya (pasal 1278 BW). Sebaliknya debitur sebelum ia digugat, dapat memilih kepada kreditur yang manakah ia akan memenuhi prestasinya.
Pelepasan perikatan tanggung renteng
Pelepasan sepenuhnya mengakibatkan hapusnya tanggung renteng. Sedangkan pada pelepasan sebagian, bagi debitur-debitur yang tidak dibebaskan dari tanggung renteng, masih tetap terikat secara tanggung renteng atas utang yang telah dikurangi dengan bagian debitur yang telah dibebaskan dari perikatan tanggung renteng.
Hapusnya perikatan tanggung renteng
Perikatan hapus jika debitur bersama-sama membayar utangnya kepada kreditur atau debitur membayar kepada semua kreditur. Novasi antara kreditur dengan para debiturnya, menghapuskan pula perikatan.
  • Perikatan principle atau accesoire.
Apabila seorang debitur atau lebih terikat sedemikian rupa, sehingga perikatan yang satu sampai batas tertentu tergantung kepada perikatan yang lain, maka perikatan yang pertama disebut perikatan pokok sedangkan yang lainnya perikatan accesoire. Misalnya perikatan utang dan borg.
Dalam satu persetujuan dapat timbul perikatan-perikatan pokok dan accesoire, misalnya pada persetujuan jual beli, perikatan untuk menyerahkan barang merupakan perikatan pokoknya, sedangkan kewajiban untuk memelihara barangnya sebagai bapak rumah tangga yang baik sampai barang tersebut diserahkan merupakan perikatan accesoire.
Perikatan menjadi murni bila :
  • Jika salah satu barang tidak lagi merupakan objek perikatan (pasal 1274).
  • Debitur atau kreditur telah memilih prestasi yang akan dilakukan.
  • Jika salah satu prestasi tidak mungkin lagi dipenuhi (pasal 1275).
Prestasi yang tidak dapat dibagi-bagi dibedakan :
  • Menurut sifatnya
Menurut pasal 1296 BW perikatan tidak dapat dibagi-bagi, jika objek daripada perikatan tersebut yang berupa penyerahan sesuatu barang atau perbuatan dalam pelaksanaannya tidak dapat dibagi-bagi. Menurut Asser’s, dalam pengertian hukum sesuatu benda dapat dibagi-bagi jika benda tersebut tanpa mengubah hakekatnya dan tidak mengurangi secara menyolok nilai harganya dapat dibagi-bagi dalam bagian-bagian.
  • Menurut tujuan para pihak
Menurut tujuannya perikatan adalah tidak dapat dibagi-bagi, jika maksud para pihak bahwa prestasinya harus dilaksanakan sepenuhnya, sekalipun sebenarnya perikatan tersebut dapat dibagi-bagi. Perikatan untuk menyerahkan hak milik sesuatu benda menurut tujuannya tidak dapat dibagi-bagi, sekalipun menurut sifat prestasinya, dapat dibagi-bagi.
Perikatan bersyarat.
Suatu perikatan adalah bersyarat, jika berlakunya atau hapusnya perikatan tersebut berdasarkan persetujuan digantungkan kepada terjadi atau tidaknya suatu peristiwa yang akan datang yang belum tentu terjadi. Dalam menentukan apakah syarat tersebut pasti terjadi atau tidak harus didasarkan kepada pengalaman manusia pada umumnya.
Menurut ketentuan pasal 1253 BW bahwa perikatan bersyarat dapat digolongkan ke dalam :
  • Perikatan bersyarat yang menangguhkan
    Pada perikatan bersyarat yang menangguhkan, perikatan baru berlaku setelah syaratnya dipenuhi. Misal : A akan menjual rumahnya kepada B, jika A diangkat menjadi duta besar. Jika syarat tersebut dipenuhi (A menjadi duta besar), maka persetujuan jual beli mulai berlaku. Jadi A harus menyerahkan rumahnya dan B membayar harganya.
  • Perikatan bersyarat yang menghapuskan
Pada perikatan bersyarat yang menghapuskan, perikatan hapus jika syaratnya dipenuhi. Jika perikatan telah dilaksanakan seluruhnya atau sebagian, maka dengan dipenuhi syarat perikatan, maka :
  1. Keadaan akan dikembalikan seperti semula seolah-olah tidak terjadi perikatan.
  2. Hapusnya perikatan untuk waktu selanjutnya.
    Dapat dikemukakan sebagai contoh bahwa perikatan yang harus dikembalikan dalam keadaan semula, adalah misalnya A menjual rumahnya kepada B dengan syarat batal jika A menjadi Duta Besar. Jika syarat tersebut dipenuhi, maka rumah dan uang harus dikembalikan kepada masing-masing pihak.
    Syarat-syarat yang tidak mungkin dan tidak susila. Menurut pasal 1254 BW, syarat yang tidak mungkin terlaksana dan bertentangan dengan kesusilaan adalah batal. Perumusan pasal tersebut adalah tidak tepat, karena bukan syaratnya yang batal akan tetapi perikatannya yang digantungkan pada syarat tersebut. Syarat yang tidak mungkin harus ditafsirkan sebagai syarat yang secara objektif tidak mungkin dipenuhi. Jika hanya debitur tertentu saja yang tidak memenuhi syaratnya, tidak dapat mengakibatkan perikatan batal. Misal A memberikan uang kepada B dengan syarat jika ia melompat dari ketinggian 100 meter, adalah batal. Akan tetapi jika A memberikan uang kepada B dengan syarat jika ia berenang dipemandian adalah sah, sekalipun B tidak dapat berenang.
Perikatan dengan ketentuan waktu.
Perikatan dengan ketentuan waktu adalah perikatan yang berlaku atau hapusnya digantungkan kepada waktu atau peristiwa tertentu yang akan terjadi dan pasti terjadi. Waktu atau peristiwa yang telah ditentukan dalam perikatan dengan ketentuan waktu itu pasti terjadi sekalipun belum diketahui bila akan terjadi. Jadi dalam menentukan apakah sesuatu itu merupakan syarat atau ketentuan waktu, harus melihat kepada maksud dari pada pihak.
Perikatan dengan ketentuan waktu dapat dibagi menjadi :
  • Ketentuan waktu yang menangguhkan
Menurut beberapa penulis ketentuan waktu yang menanggungkan, menunda perikatan yang artinya perikatan belum ada sebelum saat yang ditentukan terjadi. Lebih tepat kiranya apa yang telah ditentukan oleh pasal 1268 BW bahwa perikatannya sudah ada, hanya pelaksanaannya ditunda. Debitur tidak wajib memenuhi prestasi sebelum waktunya tiba, akan tetapi jika debitur memenuhi prestasinya, maka ia tidak dapat menuntut kembali.
  • Ketentuan waktu yang menghapuskan
Mengenai ketentuan waktu yang menghapuskan tidak diatur oleh masing-masing secara umum. Memegang peranan terutama dalam perikatan-perikatan yang berkelanjutan, misalnya pasal 1570 dan pasal 1646 sub 1 BW. Dengan dipenuhi ketentuan waktunya, maka perikatan menjadi hapus. Seorang buruh yang mengadakan ikatan kerja untuk satu tahun, setelah lewat waktu tersebut tidak lagi berkewajiban untuk bekerja.
Perikatan Yang Terjadi Karena Persetujuan
Persetujuan pada umumnya yaitu terdapat dalam  pasal 1313 BW memberikan definisi mengenai persetujuan sebagai berikut : “persetujuan adalah suatu perbuatan, dimana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih”. Rumusan tersebut selain tidak lengkap juga sangat luas. Tidak lengkap karena hanya menyebutkan persetujuan sepihak saja. Sangat luas karena dengan dipergunakannya perkataan “perbuatan” tercakup juga perwakilan sukarela dan perbuatan melawan hukum.
Sehubungan dengan itu perlu kiranya diadakan perbaikan mengenai definisi tersebut, yaitu :
  • Perbuatan harus diartikan sebagai perbuatan hukum, yaitu perbuatan yang bertujuan untuk menimbulkan akibat hukum.
  • Menambahkan perkataan “atau saling mengikatkan dirinya” dalam pasal 1313 BW.
    Sehingga perumusannya menjadi persetujuan adalah suatu perbuatan hukum, dimana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya atau saling mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih.